oleh

NA, Tersangka Tipikor Dana Desa Buronan Kejati Maluku Diamankan Tim Tabur Kejagung

Jakarta _ indeks.co.id — Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016-2018, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Maluku.

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : NA
Tempat Lahir : Batuasa
Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 7 Januari 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku
Pekerjaan : PNS / ASN Pada Kantor Kecamatan Werinama / Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Tobo 2016-2018.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01/Q.1.17/Fd.2/02/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : PRINT-01.a/Q.1.17/Fd.2/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 serta Surat Penetapan DPO Nomor : PRINT-227/Q.1.17/Fd.2/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021, bahwa NA merupakan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Tobo, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur T.A 2016-2018.

Dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah).
Tersangka NA diamankan di Jalan Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mengirimkan Surat Nomor: R-404/Q.1/Dsp.1/11/2021 tanggal 02 November 2012 mengenai perihal Bantuan Pemantauan / Penangkapan an. NA, dan karenanya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Tersangka.
Saat ini, Tersangka NA dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya Tersangka akan diberangkatkan ke Maluku pada Kamis 20 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA  Rapat Lintas Sektoral, Kapolri Paparkan Strategi Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Nataru

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3.1).

Jakarta, 19 Januari 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *