oleh

Jam Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice Kejari Lumajang Tsk Ade Imron Syahroni

Jakarta _ indeks.co.id — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka ADE IMRON SYAHRONI FITRI HANDAYANI BINTI ARIFIN yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus posisi singkat:
Bahwa Tersangka ADE IMRON SYAHRONI pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekira jam 06.00 WIB telah mengemudikan kendaraan bermotor yaitu kendaraan Truck Toyota warna merah pertamina No Pol : P-8968-KA  dengan kecepatan 40 km/jam di Jalan Litas Selatan tepatnya di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Tersangka karena kelalaianya /Alpha mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan  sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam silver Nopol: L-3796-EN yang dikendarai oleh saksi korban SURAI yang mengakibatkan korban luka patah di lengan tangan kanan dan kaki sebelah kanan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 06 Januari 2022 (RJ-7);
Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku selain itu tersangka telah membantu pemulihan kesehatan korban dengan membayar pengobatan korban meskipun tersangka saat ini sudah tidak memiliki pekerjaan.

Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka.

BACA JUGA  SINERGITAS TNI-POLRI MEMBANTU MASYARAKAT DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Tahap II dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 19 Januari 2022.
Masyarakat merespon positif.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang beserta jajarannya karena Proses penyelesian perkara melalui restorative justice dari Kejaksaan Negeri Lumajang tidak saja dari sisi hukum telah selesai tapi dari nilai kemanusiaannya tinggi hal ini patut kita hormati, Jaksa saat ini sudah menghadirkan hati nurani dalam proses penengakkan hukum.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1).

Jakarta, 19 Januari 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *