oleh

Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jatim Berhasil Mengamankan Terpidana Koko Sandoza Froyz Gerald Buronan Tipikor

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Identitas orang yang diamankan, yaitu:
Nama : KOKO SANDOZA FRITZ GERALD
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun / 20 Mei 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat Tinggal : Jalan Raharja No 6 RT 02/08 Pondok Pinang Jakarta Selatan
Pekerjaan : Swasta
Bahwa Terpidana KOKO SANDOZA FRITZ GERALD, dkk   pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terpidana KOKO SANDOZA FRITZ GERALD diamankan Jalan Biliton No. 55 Gubeng, Surabaya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada hari Selasa 18 Januari 2022 sebelum diberangkatkan menuju Jakarta pada hari Rabu 19 Januari 2022 guna dilaksanakan eksekusi.

BACA JUGA  Jenderal Dudung Abdurachman : Pemimpin Yang Baik Selalu Diidamkan Kehadirannya Oleh Anak Buah

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, selalu kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (K.3.3).

Jakarta, 19 Januari 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *