oleh

Gebrakan 2022, BPSDM Kemendagri Sosialisasikan Aplikasi Berbasis Cloud

Jakarta – indeks.co.id Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyosialisasikan Sistem Informasi Pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) terpadu berbasis cloud pada Selasa (18/1/2022). Pengembangan aplikasi ini merupakan wujud transformasi digital untuk mempercepat dan memudahkan kinerja aparatur.

“Pembangunan sistem berbasis cloud ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” kata Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi dalam sambutannya di Gedung F Lantai 3 Kantor BPSDM Kemendagri.

Adapun sosialisasi ini ditujukan kepada pejabat internal BPSDM Kemendagri, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional, Balai Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, sebelum nantinya akan di-launching secara nasional.

Teguh mengatakan, sistem yang telah disiapkan selama setahun ini bersifat umum dan terbuka. Sistem tersebut dirancang untuk melakukan beberapa fungsi pengembangan kompetensi, seperti Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi, Kalender Diklat, Registrasi Online, LMS, KMS, e-sertifikat, Data Alumni, Data Pengajar, Data Perlengkapan PK.

“Perubahan besar bagi transformasi pengembangan kompetensi di lingkup BPSDM Kemendagri. Dan ini modal dasar juga menuju Kemendagri Corporate University,” ujar Teguh.

Secara teknis, lanjut Teguh, Kementerian Kominfo akan memberikan pendampingan khusus kepada pejabat internal di lingkungannya. Untuk itu, dirinya berharap para pejabat dapat memahami cara mengaplikasikan sistem cloud tersebut.

“Seluruh aparatur harus paham dulu bagaimana mengisi sistem ini. Oleh karena itu dibutuhkan semangat, energi, dan mindset yang baru,” tandas Teguh.

Sumber : Puspen Kemendagri Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gus Sholah Mutiara Tebuireng Menyinari Peradaban Dunia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *