HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSI

Terdakwa Didit Wijayanto, Segera Jalani Sidang Perdana

2437
×

Terdakwa Didit Wijayanto, Segera Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta _ indeks.co.id — Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan Hari Sidang terhadap Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 pukul 10:00 WIB.

Berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2022, serta memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapkan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti.

Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Ketua juga telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2022 terhadap Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA untuk dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022.

Sebagai informasi, Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA selaku Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 (tujuh) orang saksi telah menganjurkan atau mempengaruhi dan mengarahkan  7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara dugaan tindak Pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi pada saat diperiksa oleh Tim Penyidik.

Dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. (K.3.3.1).

Jakarta, 18 Januari 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Ketua DPD RI Warning Kemenkes: Setelah Gagal Ginjal Anak, Kini Angka Diabetes Melambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!