oleh

Hadiri BAZNAS Award 2022, Wapres Tekankan Penguatan Tata Kelola Dana Sosial Syariah

Jakarta _ indeks.co.id —  Ekonomi dan keuangan syariah diyakini menjadi salah satu pilar dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Permasalahan sosial ekonomi sebagai akibat dari pandemi Covid-19 pun dilakukan dengan dana sosial syariah. Untuk itu, diperlukan penguatan tata kelola dana sosial syariah sebagai upaya kolaboratif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dibutuhkan tata kelola yang baik, yang tidak terlepas dari peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang mengelola zakat dan dana sosial syariah nasional lainnya sesuai amanat undang-undang,” ucap Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam acara BAZNAS Award Tahun 2022 yang diselenggarakan secara virtual, Senin (17/01/2022).

Menurut Wapres, berbagai permasalahan kemisikinan, terutama kemiskinan ekstrem dan peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat diatasi melalui dana filantropi syariah.

“Dana filantropi syariah nasional memiliki potensi yang sangat besar. Dana sosial dimanfaatkan untuk membantu mengatasi berbagai permasalahan sosial-ekonomi nasional,” tutur Wapres.

Menutup sambutannya, Wapres mengharapkan agar pelayanan aktivitas zakat kepada masyarakat menjadi semakin efektif dan efisien, serta peranan BAZNAS dapat semakin luas.

“Saya juga berharap agar peran BAZNAS semakin luas, dan layanan kepada masyarakat pemberi dan penerima zakat menjadi semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua BAZNAS Noor Achmad menyampaikan akan menjalankan program BAZNAS dengan konsisten sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepercayaan para muzakki dan mustahik, dan akan kami laksanakan program kami dengan konsisten dan konsekuen,” tegas Noor.

Sebagai informasi, zakat kembali dikuatkan di bawah kepemimpinan Presiden Habibie, regulasi zakat dikuatkan melalui lahirnya UU No. 38 Tahun 1999 yang merupakan langkah awal pengelolaan zakat secara nasional. Kemudian, sebagai implementasi undang-undang tersebut maka dibentuklah BAZNAS dengan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001 di masa pmerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

BACA JUGA  SERTIJAB DANDENPOM V/3 MALANG

Sebagai bentuk apresiasi kepada tokoh yang berperan pada bidang zakat, diberikan penghargaan dengan kategori Penerima Award Life Time Achievement Zakat Indonesia kepada Presiden Peletak Zakat Indonesia B. J. Habibie yang diwakili oleh Ilham Habibie, sedangkan Alissa Wahid dan Yenny Wahid mewakili Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang sekaligus sebagai Bapak Amil Zakat Indonesia.

Adapun Kategori Tokoh Pendukung Gerakan Zakat Indonesia diberikan kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Mahfud MD, Muhadjir Effendy, Airlangga Hartarto, Sri Mulyani, Pratikno, Yaqut, Tito Karnavian, Sandiaga Uno, Bambang Brodjonegoro, Erick Thohir.

Hadir dalam acara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, beserta jajaran pengurus BAZNAS.

Sementara, Wapres didampingi oleh Plt. Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, serta Staf Ahli Wapres Bambang Widianto dan Masduki Baidlowi. (DAS/SK – BPMI Setwapres)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *