oleh

Panitia Dan Wasit Turnamen Bupati SBB Cup Adu Jotos

Seram Bagian Barat _ Indonesia Ekspress – www.indeks.co.id – Insiden turnamen bola kaki Bupati Cup yang mempertemukan kesebelasan Amalohi Negeri Kamarian vs kesebelasan Amakele Negeri Rumahkay berakhir dengan adu jotos antara panitia penyelenggara dan wasit, Kamis (13/01/2022).

Insiden berawal dari Hendrik Tuhenay salah satu panitia yang memprotes keputusan wasit. Hendrik yang diketahui mempunyai kesebelasan Amalohi tersebut merasa wasit tidak profesional dalam memimpin pertandingan sehingga timnya dirugikan.

“Menurutnya, saya melihat beberapa kali pelanggaran yang dilakukan oleh tim Amakele terhadap tim Amalohi, namun wasit membiarkan begitu saja tanpa meniup peluit. Begitu pelanggaran dilakukan oleh tim saya wasit langsung meniup peluit, nah ini yang membuat  saya curiga, jangan jangan wasit berpihak ke tim lawan,”tandasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama wasit  yang memimpin laga antara Amalohi dan Amakele dipukul sehingga mengakibatkan luka sobekan pada bagian leher belakang.

“Melihat rekan wasitnya dipukul, dua wasit lesmen, cadangan wasit dan koordinator wasit mengambil sikap meninggalkan lapangan pertandingan dengan alasan keselamatan. Aksi wasit tersebut berakibat pada batalnya pertandingan kedua antara kesebelasan Leparissa Amalatu vs kesebelasan Hatusua.

Aksi adu jotos itu berlangsung sekitar 3 jam lamanya, dan tidak ada satupun panitia yang bertanggung jawab atas insiden itu sehingga sekertaris Askab SBB, Fredy Penturi memutuskan untuk menghentikan pertandingan Amalohi vs Amakele dan Leparissa Amalatu vs Hatusua yang main pada leg kedua sampai ada pengumuman resmi dari panitia.

“Ketua Panitia (Sarman) ketika dihubungi menegaskan, soal ketidakdisiplinan panitia akan kami berikan sanksi. Tentunya sanksi itu berupa pemecatan terhadap oknum dan tetap akan kami putuskan sesuai regulasi hasil teknical meeting. Bukan saja itu, tim Amalohi akan kami diskualifikasi, karena telah membuat pertandingan menjadi ricuh dan memalukan,”tegas mantan ketua DPC PPP SBB.

BACA JUGA  Jam Pidsus Kejaksaan Agung RI Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Tipikor PT.AMU

Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *