oleh

Lima PNS Ucapkan Sumpah Jabatan di Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat

Jakarta _ Indonesia Ekspress (indeks.co.id) — Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Supartono, memimpin Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Senin (10/1/2022).

Adapun dalam kegiatan ini para PNS ini mengucapkan sumpah jabatan dipandu langsung oleh Kakanim, di Aula Kanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dimana giat ini turut dihadiri seluruh pejabat struktural di lingkungan Kanimsus Jakarta Barat.

“Sebagai PNS, saudara sekalian dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat.
Tingkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu kewajiban, sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Tentang Dispilin PNS,” pesan Kakanim kepada 5 pegawai yang dilantik.

Dia pun berharap, PNS yang dilantik itu mampu untuk melaksanakan aksi nyata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Aparatur Sipil Negara, yang
mengubah paradigma reformasi birokrasi berorientasi pada kinerja yang profesional,
komitmen pada kepentingan rakyat serta
akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman.

“Oleh karena itu, saya berharap kepada
seluruh PNS di Lingkungan Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja yang nantinya akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, baik dalam hal sikap, administrasi yang rapi, cepat, dan tepat, serta mekanisme komunikasi yang jelas dan mudah dipahami, menjadi suatu keharusan di tengah kehidupan masyarakat
yang sangat dinamis saat ini,” tegasnya.

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kapolda Sulsel Jenguk Korban Aksi Penyerangan Asrama Mahasiswa Di Makassar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *