HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Enam Saksi Kasus Tipikor BUMD-PDPDE Sumatera Selatan Diperiksa Jam Pidsus

17024
×

Enam Saksi Kasus Tipikor BUMD-PDPDE Sumatera Selatan Diperiksa Jam Pidsus

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta _ indeks.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembelian Gas Bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
HP selaku Staf Keuangan PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait aliran transaksi PT. PDPDE Gas ke Tersangka MM;
ITH selaku Direktur PT. Triguna Internusa Pratama, diperiksa terkait aliran transaksi PT PDPDE Gas ke Tersangka MM;
AUG selaku Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait aliran transaksi PT PDPDE Gas ke Tersangka MM;
WM selaku Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait aliran transaksi PT PDPDE Gas ke Tersangka MM;
B selaku Staf Keuangan PT. PDPDE Gas, diperiksa terkait aliran transaksi PT PDPDE Gas ke Tersangka MM;
RK selaku Area Recovery Management Head, diperiksa terkait aliran transaksi PT PDPDE Gas ke Tersangka MM;
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).

Jakarta, 02 Desember 2021
Kepala Pusat Penerangan Hukum : Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH.
Redaksi : Andi Jumawi

BACA JUGA  Sinergitas TNI-POLRI, Danrem 182/Jazira Onim bersama Staf Korem 182/JO Kunjungi Pos Polairud Polres Fakfak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!