oleh

Bupati Cirebon Minta Perumda Tirtajati Minimalkan Keluhan Pelanggan

INDEKS.CO.ID_KABUPATEN CIREBON.- Bupati Cirebon Imron melantik sejumlah dewan pengawas dan direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirtajati di Pendopo Bupati, Jalan Kartini, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jumat (27/8/2021).

Pejabat yang dilantik yaitu Ir. H. Avip Suherdian, MT sebagai Ketua dewan pengawas, Anas Basuki, S.Si sebagai sekretaris dewan pengawas, H. Azis Hakim, S.Ud sebagai anggota dewan pengawas.

Kemudian, Muhammad Irsyad, SH., M.Si., sebagai direktur teknik dan Hendra Chandra Saputra, SH sebagai direktur umum.

Bupati Cirebon mengatakan, pejabat yang baru saja dilantik ini diminta agar tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Menurutnya, perusahaan tersebut sering mendapatkan keluhan dari para pelanggan.

Imron menambahkan, saat musim kemarau, kebutuhan air bersih di Kabupaten Cirebon dipastikan meningkat. Melalui kinerja yang baik, permasalahan itu pasti dapat teratasi.

“Perumda Air Minum Tirta Jati ini membutuhkan SDM yang andal. Saya minta jangan sampai mendapatkan banyak keluhan dari pelanggan,” kata Imron.

Menurut Imron, Perumda Air Minum Tirtajati ini memiliki dua fungsi, yakni sosial dan ekonomi. Untuk sosial, perusahaan tersebut membantu masyarakat yang membutuhkan air bersih. Sedangkan secara fungsi ekonomi, berkontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Berarti, Perumda Air Minum Tirta Jati ini juga berperan dalam pembangunan di Kabupaten Cirebon,” kata Imron.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Suharyadi mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya itu akan terus berkontribusi memberikan PAD. Tidak tanggung-tanggung, 55 persen laba bersih diberikan kepada daerah.

Sepanjang 2021 ini, kata Suharyadi, pihaknya sudah menghimpun laba kotor mencapai Rp 1,3 miliar. “Hampir separuhnya untuk daerah, selebihnya untuk program CSR dan tunjangan bagi karyawan,” kata Suharyadi.

Laporan : Arif Prihatin

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Lomba Yel - Yel Rutan Kotaagung Ditutup, Sobirin Apresiasi Peserta WBP Penuh Semangat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *