Morowali–Indeks, Dua lelaki tangguh di Bahodopi,Kabupaten Morowali,Sulawesi Tengah (Sulteng) terpaksa harus menikmati malam pergantian tahun 2020-2021 didalam jeruji besi setelah tertangkap tangan oleh Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan,SH bersama anggotanya menggunakan Narkoba jenis Shabu-shabu,Rabu 30 Desember 2020.
Kepada www.indeks.co.id Iptu Zulfan mengungkapkan bahwa,berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi Narkoba di salah satu Kos-kosan di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi,Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin serta 4 Personil Polsek Bahodopi, langsung menuju ke TKP Kos-kosan tersebut untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disalah satu Kos-kosan di Desa Bahodopi perihal adanya transaksi Narkoba kami bersama anggota langsung menuju ke TKP ,”kata Iptu Zulfan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam Kamar Kos yang dicurigai sekitar pukul 23.30 wita, petugas mendapati dua orang lelaki tangguh yang diduga pelaku pengguna dan penyalahgunaan Narkoba yakni DP (32) dan MT (23). Saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) paket besar shabu-shabu dengan berat bruto 8,57 Gram, serta uang tunai Rp. 5.047.000,-,ucap Kapolsek Bahodopi.
Selain itu petugas juga mengamankan 1 Buah timbangan digital, 3 Set alat hisap shabu/bong lengkap, 1 buah pirek, 3 buah korek api gas, 1 Pak Plastik Klip serta 2 buah Handphone.
”Petugas juga mengamankan 2 buah dompet, 1 Dompet warna Coklat milik Lk. DP yang berisikan 1 buah KTP, dan 3 Buah ATM BRI, 1 Dompet warna Hitam milik Lk. MT yg berisikan 1 buah KTP dan 1 Buah ATM BRI.
“Selain itu, petugas juga mengamankan 2 buah buku catatan yang diduga rekapan hasil penjualan sabu dari para pelanggan tersangka Lk. DP” terang Iptu Zulfan,SH.
“Pelaku DP dan rekannya MT keduanya berasal dari Palopo Sulawesi Selatan.
Saat diamankan Petugas kedua pelaku sedang mengkonsumsi shabu, dan kedua pelaku berusaha untuk mengelabui petugas dan menghilangkan barang bukti shabu dengan cara membuang plastik berisi shabu kedalam saluran air kamar mandi, namun berkat kesigapan Petugas berhasil menemukan 2 Bungkus Plastik yang berisi Sabu seberat bruto 8,57 Gram dari tangan Pelaku DP.
Dikatakannya bahwa untuk saat ini pihak Polsek Bahodopi telah berkordinasi dangan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 Ancaman 5 Tahun maksimal 20 tahun,” ungkapnya.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi