Jakarta-www.indeks.co.id
Jum’at 4 Desember 2020
APARAT Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri turut mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap terduga pelaku pelantun azan Hayya Alal Jihad.
Beberapa bukti yang diamankan yakni berupa pakaian kemeja hingga sarung.
Pakaian tersebut diduga yang dikenakan pelaku saat melantunkan azan Hayya Alal Jihad seperti dalam video yang viral di media sosial.
“Satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih dan satu buah sarung kain,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Argo menuturkan, pelaku merupakan seorang pria berinisial SY (22).
Dia ditangkap di sekitar Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat, pada Jumat (4/12/2020) sekira pukul 02.45 WIB dini hari tadi.
Penangkapan dilakukan berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.
“Melakukan penangkapan terhadap seorang laki-paki yang melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” ujarnya.
Dia dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP.
(Red*)