oleh

SUMENEP,POLISI dan TNI RAZIA COFEE BUKA DI MASA PANDEMI COVID-19

SUMENEP, INDEKS, Petugas gabungan dari Kepolisian Polres Sumenep bersama jajaran TNI Kodim 0827/Sumenep, semakin gencar melakukan razia sejumlah kafe yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dari Pemerintah di masa Pandemi Covid-19,Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebarab Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyusul meningkatnya pasien positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Provinsi Jawa Timur, Kamis malam 4 Juni 2020.


Video saat Razia Polres Sumenep bersama Kodim 0827/Sumenep di Kafe :

 
Tim Liputan awak media www.indeks.co.id, Razia ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supridi, melakukan penyisiran ke sejumlah kafe. Diantaranya, kafe Rome dijalan Dokter Cipto, Kafe Ayoka dijalan Sludang Pajagalan dan Kafe Clasic dijalan Raya Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.

Dalam Razia ini, petugas mendapatkan sejumla Kafe tidak menerapkan standart protokol kesehatan dari pemerintah. Seperti halnya, para pengunjung tidak memakai masker, tempat duduk berdekatan tidak jaga jarak, sehingga terpaksa pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 tersebut dibubarkan.

Setelah dibubarkan, kemudian Kapolres memberikan penjelasan kepada pemilik Kafe dan para karyawan agar kedepan harus disiplin mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah. Mengingat saat ini pasien positif Covid-19 di Sumenep meningkat hingga mencapai 16 orang, sehingga butuh kerjasama semua pihak untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.Khususny di wilayah Kabupaten Sumenep,ucap Kapolres Sumenep.

Selain merazia petugas Kepolisian, juga memberikan bantuan sembako kepada para Karyawan yang bekerja di kafe tersebut. Diharapkan dengan bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban kebutuhan hidup para karyawan yang tengah mencari nafkah di kafe tersebut.
Laporan : Nanang Sufianto
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/BPKM Naik Kelas,Go Global

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *