JATIM ( SUMENEP), WWW.indeks.co.id – Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 8 Kasus, dan 12 orang pelaku, dari bulan Juni-Juli 2019.
Kapolres Sumenep AKBP Muslimin menerangkan, 12 orang berjenis kelamin laki-laki, dengan barang bukti yang telah diamankan shabu-shabu ± 10,99 gram, dan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
“Sementara 5 dari 8 kasus telah memasuki proses sidik dan 3 kasus masuk di tahap I,” kata AKBP Muslimin, Rabu (31/7/2019).
Dari total keseluruhan 12 orang kriteria tersangka diantaranya 2 orang merupakan pengedar dan 10 orang adalah pemakai.
Dari segi usia tersangka 2 orang 20-24 tahun dan 10 orang 25-64 tahun, dengan tingkat pendidikan terakhir tersangka yang bervariatif, 4 orang lulus SD, 3 orang SMP/MTS, 4 orang SMA/MA, dan 1 orang merupakan lulus Perguruan Tinggi (PT).
Sementara itu, pekerjaan tersangka cukup beragam mulai dari Swasta/Wiraswasta ada 4 orang, Petani sebanyak 5 orang, Supir 1 orang, dan 2 orang tidak bekerja/pengangguran,terangnya.
Laporan : Moh Ziad
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
Polres Sumenep Ungkap Kasus Shabu
BERITA SEBELUMNYA

Oknum Polisi Polres Muna Batalkan Pernikahan Sepihak, Keluarga Wanita di Kendari Merasa Dipermalukan
Oknum Polisi Polres Muna Batalkan Pernikahan Sepihak, Keluarga Wanita di Kendari Merasa Dipermalukan