PAMEKASAN,indeks.co.id
Kasus lama Abdus Salam Mantan BPD Talangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang diduga telah melakukan pencurian berkas dokumen arsip desa setempat beberapa waktu silam, saat ini kembali diungkit dan dilaporkan kempali ke pihak kepolisian oleh Syaiful Bahri, Mantan Kades setempat.
Abdus Salam kembali digiring keranah hukum dengan kasus yang sama, lantaran menyalahi komitmen perjanjian nota kesepakatan yang dulu pernah dibuat dan telah ditanda tanganinya dengan pihak Syaiful Bahri, mantan kades setempat.
Nota kesepakatan perjian yang telah menjadi komitmenya itu seketika itu juga dibuat, ketika berkas laporan polisi atas kasusnya itu di cabut oleh pihak Syaiful Bahri, mantan Kades setempat.
Pencabutan berkas laporan polisi tentang kasus tindak pidana dugaan pencurian dokumen arsip desa itu terpaksa dilakukan oleh pihak Syaiful Bahri, karena ada etikat baik Abdus Salam yang berikan jaminan dirinya sanggup untuk tidak melakukan kembali perbuatan tersebut.
Abdus Salam, juga berjanji dan sepakat untuk kembali mengabdikan dirinya sebagai aparatur desa setempat dan akan memaksimalkan dirinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat desa setempat.
“Karena ada iktikad baik darinya, maka berkas laporan polisi atas kasusnya itu akhirnya saya cabut,” kata Syaiful Bahri, Mantan Kades Talangoh Kec. Proppo Pamekasan, pasca melaporkan kembali kasus itu ke Kepolisian Sektor (Sektor) Kota Pamekasan, saat dimintai keterangannya oleh awak media melalui telfon selulernya Jumat petang, (19/07/2019).
Namun pasca dicabutnya berkas Laporan Polisi atas kasus tersebut, Abdus Salam Mantan BPD itu tenyata malah banyak melakukan perbuatan yang melanggar dan melecehkan komitmennya tersebut.
Parahnya lagi, Abdus Salam mantan BPD setempat malah tambah berbuat ulah dengan menuduh Syaiful Bahri, mantan Kades setempat itu telah melakukan perbuatan dugaan pemalsuan tanda tangan. Tak hanya itu, iapun juga mengancam Syaiful Bahri, akan dilaporkan ke polisi atas tudingannya tersebut.
Karena geram dengan ulah Abdus Salam yang telah dianggapnya sudah sangat keterlaluan itu, pihak Syaiful Bahri mantan kades setempat itu akhirnya terpaksa mengungkit kembali kasus lama Abdus Salam untuk juga dilaporkan dan dilanjutkan kembali ke ranah hukum.*(NANG).