DAERAHHUKUMKENDARIPOLRIREDAKSISulawesi Tenggara

Pemilik Akun Facebook Risal Hervi Ambe Horidi Resmi dilaporkan ke Polda Sultra

1860
×

Pemilik Akun Facebook Risal Hervi Ambe Horidi Resmi dilaporkan ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Foto : Agus Salim saat berada di Direskrim Polda Sultra, Senin (1/4/19).(Doc.Sultan Bakri).
KENDARI-SULTRA
www.indeks.co.id
Senin 1 April 2019
Laporan : Sultan Bakri
Tak terima nama baiknya dicemarkan melalui media Sosial, Agus Salim salah satu pimpinan Media Online Radartenggara.com resmi melaporkan akun facebook atas nama Risal Hervi Ambe Horidi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra),Senin (1/4/19).

Foto : Agus Salim Pemred Radar Tenggara saat menunjukkan bukti laporannya di Polda Sultra.(Doc.Sultan Bakri).

“Hari ini saya mengadukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik di Media Sosial,”kata Agus Salim.
Lanjut dia, saya adukan kepada pihak Kepolisian Daerah Sultra terkait dengan adanya postingan di media sosial facebook dari akun Facebook atas nama Risal Hervi Ambe Horidi yang saya tidak kenal siapa pemilik dan pengguna akun Facebook tersebut,
Menurutnya, akun tersebut telah memposting status dengan caption kalimat  memilik muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap dirinya dan adapun isi postingan sebagai berikut sambil memperlihatkan bukti pengaduannya kepada www.indeks.co.id.
Dikatakannya, awalnya postingan penghinaan dan pencemaran nama baik ini saya ketahui setelah teman saya sampaikan bahwa Foto saya di Posting di media Sosial, mendengar kabar itu dari telepon saya langsung suruh Istri saya untuk mengkroscek perihal kebenaran postingan itu.Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 maret sekitar jam 19.54 Wib istri saya Maya Azrina menemukan postingan di media Sosial yang isinya memiliki muatan penghinaan terhadap diri saya yang dilakukan oleh akun  Facebook Rizal Hervi Ambe Horidi,bebernya.
Adapun postingan tersebut lanjut Agus Salim, yakni foto dirinya bersama temannya dan juga foto mobilnya yang kemudian di sertai dengan kalimat,”Wartawan gadungan…sebelum mendatangi salah satu desa di Tinondo mengaku dari KPK dan meminta sejumlah uang dan hari ini mendatangi desa Wonuambuteo mengatasnamakan wartawan RCTI,terang Agus Salim.
Selain itu masih kata Agus bahwa dirinya dituding hanya melakukan suatua Modus mencari kesalahan pekerjaan dana desa yang  tidak  sesuai gambar,”hati”buat para desa” di Kolaka Timur (Koltim) jangan pernah percaya sama foto ini,kalau perlu laporkan ke polisi biar ditahan, ucap Agus menirukan postingan tersebut.
Akibat dari postingan tersebut banyak komentar dan tanggapan dari sosial media dan nama baik dan Agsu Salim merasa di cemarkan dan di rugikan nama baik dan privasinya.
Terakhir ia menyampaikan bahwa, atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan sangat  dirugikan karena semua yang dikatakan dalam postingan itu fitnah atau tidak  benar, saya berharap kepada pihak Kepolisian agar di proses sesuai hukum sebab saat ini tidak ada orang yang kebal hukum,tutur Agus Salim. Apalagi Pencemaran nama baik dengan cara memposting di akun Facebook memenuhi unsur pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”),Sebagaimana yang telah di ubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, beber Agus Salim.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

BACA JUGA  Jam Pidum Setujui Lima Permohonan Restorative Justice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA</p>
error: Content is protected !!