DAERAHHUKUMKolaka UtaraKRIMINALLasusuaPOLRISulawesi Tenggara

Sat Reskrim Polres Kolut Bekuk Pelaku Cabul

1931
×

Sat Reskrim Polres Kolut Bekuk Pelaku Cabul

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Foto : AKBP Susilo Setiawan,SIK Kapolres Kolaka Utara saat konfrensi PERS.(DOC.ANDI MOMANG).

KOLAKA UTARA – WWW.indeks.co.id
Senin 11 Maret 2019
Laporan : Andi Momang

Sat Reskrim Kepolisian Resor Kolaka Utara (Kolut) berhasil membekuk pelaku  pembunuh dan pencabulan terhadap seorang wanita bernama Safia 35 tahun warga desa Batu Ganda kecamatan Lasusua kabupaten Kolaka Utara,pada hari minggu 3/3/2019 kemarin.

Sempat melarikan diri selama empat hari pelaku Ferri (21) bersama rekannya Bayu (26) berhasil di bekuk oleh Satreskrim Polres Kolut pada Kamis 7/3/2019 di kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) di rumah kosnya.

Kapolres Kolut AKBP Susilo Setiawan,SIK saat mengadakan konfrensi  Pers  hari Sabtu 9/ 3/ 2019 mengatakan terkait penemuan sesosok mayat perempuan di Desa Batu Ganda yang di ketahui bernama Safia (35).

Anggota Satreskrim dan Sat Intel Polres Kolut berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan tersebut di kota Palopo Sulawesi Selatan,ungkapnya.

“Berdasarkan penyidikan dan  keterangan dari pelaku yang bernama Ferri (21),warga desa Simbula kecamatan Katoi  besama rekannya  Bayu (26) warga desa Lawadia kecamatan Kodeoha,”ucap Kapolres Kolut.

Kejadian berawal, saat kedua pelaku usai pesta miras jenis ballo pelaku bernama Ferri berniat ketemu dengan kekasihnya.

Pelaku Ferri pun menghubungi korban untuk ketemuan di satu tempat mengendarai sepeda motor jenis satria tanpa plat kedua pelaku berangkat ke TKP dengan berboncengan.

Setelah tiba di TKP pelaku yang bernama Bayu bersembunyi di semak- semak, sementara Ferri menunggu korban yang merupakan kekasihnya yang telah di pacarinya kurang lebih dua bulan saat korban tiba di TKP pelaku Ferri mengajak korban untuk  berhubungan badan usai melakukan hubungn badan tiba-tiba korban meminta agar pacarnya itu bertanggung jawab atas perbuatanya.

BACA JUGA  Gelar Pertemuan dengan Pihak Terkait, KPAI Beri Lima Kesimpulan di Kasus Guru Honorer Supriyani

“Namun  pelaku Ferri menolak untuk bertanggung jawab tapi korban mengancam akan melaporkan perbuatan pacarnya itu ke kepala desa.

Saat itu juga Ferri lansung gelap mata dan mencekik leher korban sampai mengeluarkan darah dari mulutnya saat Ferri mencekik leher kekasihnya itu tiba- tiba Bayu rekannya keluar dari semak-semak dan ikut menggauli korban dalam kondisi sekarat.

Usai kedua pelaku melampiaskan nafsunya kedua pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan  batu sebanyak tiga kali.

Sehinga korban meninggal dunia akibat hantaman batu sebelum pelaku meninggalkan TKP barang berupa dua unit HP merk china milik korban di bawa pelaku,terang Kapolres.

Akibat perbuatannya ini  pelaku  terancam  pasal  pasal 338 dan pasal 365 tentang pembunuhan  dan pencurian dengan kekerasan serta pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk kasus pembunuhannya 9 tahun untuk kasus pencabulanya,tuturnya.

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!