KAB.SOPPENGNasionalPENDIDIKAN

Sumber Anggaran Bimtek Dinas P&K Soppeng di Hotel Mewah Dipertanyakan: Publik Minta Transparansi

282
×

Sumber Anggaran Bimtek Dinas P&K Soppeng di Hotel Mewah Dipertanyakan: Publik Minta Transparansi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG, INDEKS.co.id — Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan 292 sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Kabupaten Soppeng di Hotel Dalton, Makassar, Sulawesi Selatan, pada 26–27 Oktober 2025, menuai tanda tanya besar. Pasalnya, sumber anggaran kegiatan tersebut belum jelas — apakah berasal dari Dana BOS, APBD, atau pos anggaran lainnya.

Kegiatan yang diikuti oleh 254 sekolah dasar (SD) dan 38 sekolah menengah pertama (SMP) ini dikabarkan menelan biaya tidak sedikit, mencakup transportasi, konsumsi, hingga akomodasi hotel bagi ratusan tenaga pendidikan.

Menurut ketentuan resmi, Dana BOS tidak wajib dan tidak diarahkan untuk membiayai kegiatan Bimtek. Dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan operasional yang berdampak langsung terhadap pembelajaran siswa — seperti penyediaan buku, pemeliharaan sarana-prasarana, serta pembayaran honor guru non-ASN.

BACA JUGA :

Kebijakan penggunaan Dana BOS Tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis BOS Reguler Kemendikbudristek, menegaskan:

•Minimal 10% dari dana harus dialokasikan untuk penyediaan buku guna mendukung literasi dan numerasi.

•Maksimal 20% untuk pemeliharaan sarana-prasarana.

•Honorarium guru non-ASN, maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta.

Beberapa kegiatan seperti studi banding, tur studi, dan kegiatan keagamaan bahkan dilarang menggunakan Dana BOS. Dengan demikian, jika kegiatan Bimtek di Hotel Dalton dibiayai dari BOS, perlu ada justifikasi dan dasar hukum yang kuat.

Upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Dinas P&K Soppeng, Andi Sumangerukka, belum membuahkan hasil. Ia disebut sedang berada di luar daerah. Sementara Sekretaris Dinas P&K, Nuralim, yang sempat dihubungi, hanya memberikan keterangan awal bahwa “pihak sekolah menanggung transportasi, sementara konsumsi dan akomodasi ditanggung oleh Dinas.”

BACA JUGA :

Namun, setelah itu, komunikasi dengan pihak Dinas P&K terputus. Nomor telepon yang sebelumnya aktif sudah tidak dapat dihubungi, dan janji pertemuan dengan awak media pun tidak terealisasi.

Besarnya jumlah peserta serta biaya kegiatan memunculkan pertanyaan publik mengenai sumber dan mekanisme penganggaran. Masyarakat menilai perlu adanya transparansi dan akuntabilitas, agar tidak muncul dugaan adanya penggunaan ganda anggaran — misalnya kombinasi Dana BOS dan APBD/APBN.

Transparansi anggaran publik diatur oleh sejumlah regulasi penting, antara lain:

•UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

•UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan

•PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketiga aturan tersebut menegaskan bahwa setiap instansi wajib mengelola dan melaporkan penggunaan keuangan negara secara transparan, efisien, dan akuntabel, agar publik dapat melakukan pengawasan dan mencegah potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA :

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi INDEKS.co.id masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Dinas P&K Soppeng terkait sumber pendanaan kegiatan Bimtek tersebut. Publik berharap, Dinas P&K dapat menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan dana pendidikan di daerah ini.

(Tim Investigasi INDEKS.co.id)
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

BACA JUGA  Rakernis Ditjen PSKP Kementerian ATR/BPN Hasilkan Empat Poin Penting dalam Menangani Masalah Pertanahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!