BARRU, INDEKS.co.id — Dugaan intimidasi terhadap wartawan yang tengah melakukan peliputan di lokasi tambang galian C di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan menilai tindakan oknum aparat tersebut mencoreng semangat kemitraan antara Polri dan insan pers.
BACA JUGA :
Bupati Soppeng Bangun Komunikasi Strategis dengan KPK, Bahas Efisiensi Anggaran Pasca Pemotongan TKD
Ketua DPD PJI Sulsel, Akbar Polo, mengecam keras sikap arogan yang ditunjukkan oleh oknum polisi tersebut. Ia menegaskan, tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi kebebasan pers di Indonesia.
“Kami mengecam keras arogansi dan ketidakprofesionalan oknum aparat di Barru. Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pengintimidasi. Peristiwa ini jelas mencederai semangat kemitraan Polri dan pers,” tegas Akbar, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, tindakan Kapolsek yang diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis di lapangan bertentangan dengan sejumlah aturan hukum dan kode etik kepolisian, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
BACA JUGA :
Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
2. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, yang menekankan profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers.
3. Kode Etik Profesi Polri (Perpol No. 7 Tahun 2022), yang melarang anggota Polri bertindak arogan atau menggunakan kekerasan verbal maupun nonverbal terhadap warga sipil, terlebih kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Akbar mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolsek Mallusetasi, Barru, yang disebut-sebut sebagai pelaku intimidasi.
“Kami mendesak Kapolda Sulsel menindak tegas siapa pun yang mencoreng nama baik institusi Polri dengan bertindak seperti preman. Ini preseden buruk bagi hubungan Polri dan insan pers,” ujarnya.
Lebih jauh, PJI Sulsel berencana berkoordinasi dengan Dewan Pers dan lembaga advokasi media guna mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dijaga. Wartawan bukan musuh, tetapi mitra strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum,” pungkas Akbar Polo.
Sebelumnya, insiden ini juga diberitakan oleh sejumlah media nasional, seperti Tribun Makassar dan detik.com. Dalam laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel menyatakan akan menelusuri serta memeriksa oknum Kapolsek yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan di Barru.
(Tim Redaksi INDEKS)
Redaktur/Publisher: Andi Jumawi
















