MUNA BARAT, INDEKS.co.id — Pengacara muda dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tenggara, Usman Pela, S.H., selaku kuasa hukum korban kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, angkat bicara terkait isu yang beredar di media sosial.
BACA JUGA :
Menurut Usman Pela, banyak informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Ia menegaskan, pihaknya sebagai kuasa hukum korban akan mengambil langkah tegas demi menjaga hak-hak korban, terutama karena korban masih di bawah umur dan sangat membutuhkan perlindungan dari keluarga maupun aparat penegak hukum.
“Justru yang terjadi, keluarga korban malah mendapat intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Padahal, siapa pun orang tua tentu akan memilih jalur hukum ketika anaknya menjadi korban pelecehan seksual. Apalagi ini menyangkut masa depan korban yang terancam mengalami trauma berkepanjangan,” tegas Usman, Kamis (2/10/2025).
BACA JUGA :
Terkait isu penganiayaan oleh pihak keluarga korban terhadap pelaku, Usman menegaskan hal tersebut tidak benar. Ia menyebut, saat kejadian justru pihaknya yang mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Polsek terdekat agar mendapat perlindungan dan proses hukum yang semestinya.
“Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Kami selaku kuasa hukum korban justru menyelamatkan pelaku dengan membawanya ke kepolisian. Jadi, informasi yang beredar di media sosial soal penganiayaan adalah tidak benar,” jelasnya.
Usman Pela juga mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, serta menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada proses hukum.
“Mari kita saling menjaga dan menghormati hukum yang sedang berproses. Jangan mengambil tindakan sendiri sebelum ada kepastian hukum dari aparat yang berwenang,” pungkasnya.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















