Jakarta, INDEKS.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat penegakan hukum, menjaga kemerdekaan pers, serta mendorong keterbukaan informasi publik di tanah air.
Penandatanganan MoU yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025), turut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak dapat bekerja secara tertutup. Evaluasi kinerja dan kontrol sosial dari publik, menurutnya, sangat penting untuk perbaikan institusi. Dalam konteks itu, pers menjadi mitra strategis.
“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun berada, pers juga merupakan bagian dari pengawasan. Pekerjaan kami tidak akan sampai ke publik jika tidak dibantu oleh media,” ujar Burhanuddin.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Melalui pemberitaan media, pihaknya dapat memantau kinerja jajaran Kejaksaan hingga ke pelosok negeri.
“Wilayah Indonesia sangat luas. Tanpa pengawasan dari luar, bisa saja masih ada oknum jaksa yang bertindak di luar aturan. Tapi dengan keberadaan teman-teman media, informasi bisa kami terima hanya dalam hitungan menit, meskipun kejadian terjadi di daerah terpencil seperti Sabang,” jelasnya.
Burhanuddin pun menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini berperan aktif, baik dalam memberikan dukungan maupun kritik terhadap kinerja Kejaksaan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kehadiran pers penting untuk membantu pengawasan dan memperkuat transparansi kinerja lembaga penegak hukum.
“Jangkauan Kejaksaan Agung tidak selalu sampai ke seluruh daerah. Di sinilah peran pers sangat krusial. Bila terjadi penyimpangan di daerah, pusat bisa segera mengetahui dan merespons cepat,” ujarnya.
Komaruddin menegaskan bahwa pengawasan oleh media harus dijalankan secara profesional, berlandaskan etika jurnalistik dan objektivitas.
“Independensi pers harus disertai integritas dan profesionalisme agar tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat,” tegasnya.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Adapun poin-poin utama dalam MoU antara Kejagung dan Dewan Pers meliputi:
1. Dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers dalam penanganan perkara terkait pers;
3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui peran media;
4. Peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi melalui kemitraan yang sehat antara lembaga penegak hukum dan media massa, dengan semangat saling mendukung dan saling mengingatkan demi kepentingan publik.
Reporter: Tim INDEKS
Editor/Publikasi: Andi Jumawi
















