Palembang, INDEKS.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan Obstruction of Justice pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan jaringan informasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa (15/7/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa dua tersangka yang diserahkan adalah MO selaku penasihat hukum dan MH yang menjabat sebagai Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba.
“Keduanya diduga melakukan perbuatan yang menghambat proses hukum atau Obstruction of Justice dalam penanganan perkara Tipikor kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2019 hingga 2023,” ungkap Vanny.
Ditahan 20 Hari di Rutan Pakjo Palembang
Setelah diserahkan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.
Dengan selesainya proses Tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih sepenuhnya ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
“Selanjutnya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam proyek strategis yang seharusnya mendukung konektivitas dan informasi masyarakat desa, namun justru disalahgunakan oleh oknum terkait.
(Tim INDEKS/AJM)
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
















