KENDARI, indeks.co.id – Muhammad Nuriman Djalani ST, selaku Projek Manager dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN), menekankan bahwa tudingan kriminalisasi dan pencemaran lingkungan di area kawasan IUP oleh PT WIN, yang tengah berkembang di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tidaklah benar.
VIDEO KETERANGAN DARI Muhammad Nuriman Djalani ST, selaku Projek Manager dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN) ;
Isu kriminalisasi bermula pada tahun 2023, ketika sekelompok massa aksi menghentikan operasi alat yang sedang berjalan di kawasan IUP PT WIN dan memperlihatkan tindakan arogansi serta kekerasan yang menimpa operator alat karyawan PT WIN. Sementara itu, PT WIN membuka dialog dengan pppihak pendemo dan pemerintah desa untuk mencari solusi kepentingan bersama.
Muhammad Nuriman Djalani menegaskan upaya PT WIN membuka jalur dialog dengan masyarakat lokal sudah dijalankan. “PT WIN sudah meminta kepada pemerintah desa dan Pemda Konsel untuk mempertemukan agar semua kepentingan massa aksi bisa selaras dengan program-program PT WIN yang akan diterapkan di masyarakat. Namun, pihak pengunjuk rasa selalu keluar dari pertemuan, tidak ingin menyelaraskan programnya dengan program PT WIN,” jelasnya,Senin 30 September 2024.
Muhammad juga menyatakan bahwa upaya pihaknya untuk membuka dialog tidak sejalan dengan isu kriminalisasi dan pencemaran lingkungan yang meresahkan publik. “Upaya kami dalam melakukan tindakan ini, bahwa, Pihak PT. Win pernah meminta kepada pemerintah Desa dan Pemda Konsel untuk mempertemukan agar permintaan massa aksi bisa selaras dengan program-program PT. Win yang akan diturunkan di masyarakat,” tambahnya.
Sekalipun PT WIN sudah melakukan berbagai upaya dan membuka dialog dengan masyarakat sekitar, tuduhan kriminalisasi terhadap perusahaan masih muncul. Akibat dari kerusuhan yang dilakukan oleh massa aksi, perusahaan mempersilakan pihak berwajib untuk melakukan penyidikan dan mendeteksi 2 tersangka pelaku kriminalisasi. Menurut PT WIN, tindakan skeptis terhadap perusahaan dan kriminalisasi tidaklah tepat, dan hanya bertujuan untuk merusak kredibilitas perusahaan.
Terkait tuduhan kriminalisasi dan pencemaran lingkungan, PT WIN menjelaskan bahwa pembangunan penampungan air bersih yang dilakukan perusahaan mengalami kekeruhan karena tambang sedang diperluas di area tersebut. Namun, PT WIN sudah mengoptimalkan program perlindungan lingkungan dengan memasang sumur bor dan air tandon. Mereka juga terus mengutamakan pelestarian lingkungan dan tidak merusak lingkungan hidup sekitar pertambangan.
Hingga saat ini, PT WIN belum mencemari laut dan tidak merusak lingkungan sekitar bakau. Justru, PT WIN memfasilitasi aktivitas warga sekitar untuk tetap memancing di area yang sudah dijadikan jeti oleh perusahaan.
Dalam kesempatan ini, PT WIN kembali menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam isu kriminalisasi dan tuduhan pencemaran lingkungan yang menjadi sorotan dalam beberapa waktu belakangan. Mereka menegaskan bahwa upaya PT WIN dalam menjalankan program pertambangan selalu mengacu pada kebijakan pemerintah dan berusaha selalu membangun dialog yang baik dengan masyarakat sekitar.(AJM)
Redaksi/Publisher ; Andi Jumawi