HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSI

Tiga Saksi Kasus Dugaan TIPIKOR PT.AMU Diperiksa Jam Pidsus Kejagung

4228
×

Tiga Saksi Kasus Dugaan TIPIKOR PT.AMU Diperiksa Jam Pidsus Kejagung

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID_JAKARTA,Selasa 24 Agustus 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
AS selaku Kabag Bisnis Kantor Cabang Bandung PT. Askrindo, diperiksa terkait dengan droping biaya operasional FLPP wilayah Bandung.

MIA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU perwakilan Cirebon, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional pada PT. AMU perwakilan Cirebon Tahun 2016 s/d 2020.

AAR selaku Kadiv Pemasaran Komersil PT. Askrindo, diperiksa terkait dengan SOP, perjanjian kerjasama dengan mitra perbankan.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3)

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Kemendagri Terbitkan Inmen PPKM luar Jawa-Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!