DAERAHHUKUMKonawe SelatanPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

Penambang di Konsel Jadikan Jalan Umum sebagai Jalan Hauling Pemerintah dan APH Bungkam

710
×

Penambang di Konsel Jadikan Jalan Umum sebagai Jalan Hauling Pemerintah dan APH Bungkam

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KONSEL, indeks.co.id — Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media indeks.co.id di lokasi penambangan batuan galian C di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (21 Mei 2024), ramai pemuatan material batu gunung hasil tambang menggunakan Jalan nasional sebagai Hauling tambang.

Gerald supervisi PT. Menara Batu Moramo (MBM) saat di temui di lokasi pabrik Batu perusahaan tersebut, Selasa mengatakan bahwa selama ini pihaknya hanya membeli material hasil tambang dan tidak mengetahui terkait pengangkutan. “Kami hanya membeli material dan adapun mengenai angkutan itu bukan ranah kami karena itu merupakan tanggung jawab pihak perusahaan pengangkutan material hasil tambang, ” Ucap Gerald.

Ia juga menjelaskan bahwa PT. MBM hanya mengolah hasil tambang menjadi batu slip dan menjual ke pembeli. Adapun masalah pengangkutannya itu dilakukan oleh pembeli. “Kami disini mengolah bahan tambang menjadi batu slip dan pembeli datang mengambilnya secara retail, ” Kata Gerald.

Lanjutnya, untuk pengangkutan material tambang yang diterima oleh pihak PT. MBM itu berasal dari PT KIS sebuah perusahaan pengelola kendaraan untuk angkutan tambang. Menurutnya semua kendaraan adalah tanggung jawab perusahaan tersebut.

Tentunya dalam hal ini, Pemerintah harus terbuka kepada masyarakat apakah penggunaan Jalan Nasional oleh pertambangan tanpa izin itu sah-sah saja. Dan kalau sah-sah saja sebaiknya UU yang mengaturnya di tunjukkan agar semua bisa paham. Namun selama ini hal itu tak bisa di tunjukkan oleh pemerintah selain berdalih kami sudah lakukan pelarangan dan pemberian sanksi akan tetapi hingga kini masih berjalan.(NN/IE).

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Kasus Tipikor PT.ASABRI, Dua Orang Diperiksa Jam Pidsus Sebagai Saksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!