JAKARTAKementerian ATR BPNNasional

Konsolidasi Tanah sebagai Upaya Kementerian ATR/BPN Mengentaskan Permukiman Kumuh Perkotaan

939
×

Konsolidasi Tanah sebagai Upaya Kementerian ATR/BPN Mengentaskan Permukiman Kumuh Perkotaan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, indeks.co.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) gencar melakukan pengentasan permukiman kumuh di perkotaan lewat strategi penataan kawasan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat perkotaan.

“Hal ini mengingat pesatnya urbanisasi dan meningkatnya kebutuhan akan tempat tinggal. Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN mendukung pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) sebagai salah satu solusi mengenai kebutuhan tanah melalui konsolidasi tanah yang merata agar terciptanya kawasan layak huni,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PTPP, Embun Sari dalam _Workshop_ Diseminasi “Dukungan Kementerian ATR/BPN untuk Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)”, di Hotel Millennium Hotel Sirih, Jakarta, pada Selasa (27/06/2023).

Embun Sari juga mengatakan, Kementerian ATR/BPN sejak 2020 sudah terlibat secara aktif di program yang disebut National Slum Upgrading Project (NSUP) atau umumnya disebut KOTAKU. “Ini kami bersama-sama tentu saja dengan (Kementerian, red) PUPR, Bappenas, serta _stakeholder_ lainnya menyiapkan kebijakan dan mencari solusi serta menangani permukiman kumuh di perkotaan,” tuturnya.

Dirjen PTPP kemudian mengemukakan kriteria yang disebut dengan permukiman kumuh, salah satunya adalah aspek tata ruang. “Jadi bisa dilihat apakah kawasan itu ada di lokasi rawan bencana? Bagaimana keamanan bermukimnya? Menguasai tanah dengan alas hak apa? Apakah menguasai tanah milik sendiri atau tanah orang lain?” sambungnya.

Ia pun menyatakan, ada banyak tantangan dalam mengentaskan permukiman kumuh perkotaan, seperti contohnya faktor lokasi tempat tinggal maupun kurangnya kesadaran masyarakat. “Bicara pengentasan permukiman kumuh ini karena lokasi sudah ada. Masyarakat sadar tidak, tidak layak hidup di lokasi kumuh. Kan banyak masyarakat kita masih tidak sadar, yang penting bisa menempati,” ujar Embun Sari.

BACA JUGA  Melalui Tali Asih, Pangdam I/BB Bangkitkan Semangat Prajurit Kodam I/BB

Sehubungan dengan hal itu, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Aria Indra Purnama mengungkapkan, telah ditetapkan tiga lokasi _pilot project_ KOTAKU. “Lokasi tersebut di antaranya Kota Jakarta Timur Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kota Pekalongan Kampung Bugisan Kelurahan Panjang Wetan, dan Kota Pontianak Kampung Mendawai Kelurahan Bansir Laut,” jelasnya.

Ia menuturkan, program KOTAKU tidak dapat berjalan lancar tanpa adanya kolaborasi yang meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pengembang swasta, media, tokoh masyarakat/fasilitator, CSO/LSM, serta akademisi kampus. “Konsolidasi Tanah ini bersifat _multi-stakeholders_, maka harus ada mekanisme untuk mengunci komitmen dan sumber daya secara berkelanjutan serta benar-benar konkret dan melibatkan peran aktif masyarakat,” ungkap Aria Indra Purnama.

Pada kegiatan ini juga diadakan _sharing session_ dengan beberapa narasumber, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya; Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Arli Buchari; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pekalongan, Andrianto; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak, Derry Gunawan; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum; Koordinator Substansi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur, Margo Purwanto. Hadir secara daring, Kepala Bidang PTP Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Harison Mocodompis. (RE/MW)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!