HUKUMKENDARINasionalPENDIDIKANPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

Diduga Dikbud Sultra Langgar MoU dengan Kemendikbud RI Tahun 2021

2587
×

Diduga Dikbud Sultra Langgar MoU dengan Kemendikbud RI Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Foto : Ujung Kanan Ketua Forum Eks Kepala Sekolah Dikbud Sultra yang juga eks Kepala SMKN 4 Konawe, H. SAFRUDIN S.PD.M.PD.(Doc.indeks.co.id)
Listen to this article

KENDARI, indeks.co.id _ Para kepala sekolah non job yang kemudian menggabungkan diri dalam Forum Eks Kepala Sekolah, kembali mengungkapkan fakta terbaru jika program merdeka belajar yang selama ini diperjuangkan Pemprov Sultra gagal meraih anugerah merdeka belajar Tahun 2023.

Rapat Dengar Pendapat DPRD SULTRA dengan Forum Eks Kepala Sekolah Sultra, Terkait SK Gubernur Sultra No. 231/2023 (Doc.indeks.co.id)

Ketua Forum Eks Kepala Sekolah Dikbud Sultra yang juga eks Kepala SMKN 4 Konawe, H. SAFRUDIN S.PD.M.PD yang didampingi kuasa hukumnya yang juga Direktur Wilayah YAHGI Sultra, Sulaiman SH MKn menerangkan, jika salah satu faktor gagalnya peraihan tersebut diduga kuat karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra melanggar MoU yang telah disepakati pada tahun 2021 lalu bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun 2021, tentang penyelenggaraan program sekolah penggerak.

video Rapat Dengar Pendapat DPRD SULTRA dengan Forum Eks Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Se Sultra, Rabu 7 Juni 2023.

“Dalam MoU tersebut memuat 13 pasal, yang menggambarkan bagaimana setiap satuan pendidikan yang ada di bawah naungan lingkup Dikbud Sultra bersama-sama berjuang menyukseskan merdeka belajar. Namun upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini, seolah dilanggar. Dimana salah satu poin yang dilanggar terdapat pada pasal 7 huruf f,” terangnya, Rabu 7 Juni 2023.

Dia melanjutkan, pasal 7 huruf f untuk pihak kedua tersebut berbunyi bahwa Dikbud Sultra bertugas dan bertanggung jawab membuat kebijakan untuk tidak merotasi pengawas atau penilik, kepala satuan pendidikan, guru/pendidik PAUD, dan tenaga kependidikan satuan pendidikan selama minimal 4 tahun di satuan pendidikan dan telah ditetapkan sebagai sekolah pelaksana program sekolah penggerak.

Gagalnya Sultra mendapatkan anugerah merdeka belajar, sangat disayangkan olehnya, sebab Provinsi Sultra telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam menyukseskan program tersebut hingga awal 2023.

BACA JUGA  Mendagri Tito: Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

“Kami ingat betul bagaimana semua pihak bersama-sama menyukseskan program merdeka belajar melalui program sekolah penggerak ini. Tidak hanya melibatkan satuan pendidikan semata, namun juga dikoordinasikan kepada setiap pimpinan daerah dan seluruh stake holder yang terkait,” tuturnya.

Melalui program ini juga, tambahnya telah banyak sekolah di Sultra khususnya tingkat SMA SMK mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat, dimana sebelumnya Pemprov Sultra telah lebih dulu memberikan stimulan sebagai motivasi awal dalam menyukseskan program nasional dimaksud.(NN)

REDAKSI/PUBLISHER ; ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!