JAWA TIMURJEMBERNasionalPOLRIREDAKSI

Polres Jember Berhasil Ungkap 52 Kasus Obat Keras dan Jenis Sabu

2667
×

Polres Jember Berhasil Ungkap 52 Kasus Obat Keras dan Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jember | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Polres Jember mengungkap sebanyak 52 kasus dengan mengamankan 60 tersangka beberapa di antaranya adalah kasus pengedar obat terlarang dan jenis sabu, Kamis (8/9/2022).

Sementara Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, SIK.SH mengungkapkan, Satresnarkoba terdapat 52 kasus dengan jumlah tersangka 60 orang, 55 orang terdiri laki-laki dan perempuan 5 orang.

“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas sabu-sabu dengan berat 50,67 gram, Kemudian untuk ekstasi 1,88 dan obat keras 168.000 butir,” ucap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.

Dari 52 kasus yang sudah dilakukan tahap 1 ada 19 perkara, kemudian sudah tahap P21 itu ada 8 perkara yang masih dalam proses penyidikan.

“Oleh karena itu 52 kasus yang ditangani untuk ungkap yang paling besar, yaitu narkotika jenis sabu sebesar 27,06 gram atas nama MM alamat Puger,” ungkap Kapolres Jember Hery.

Tersangka pada saat diamankan melaksanakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, hasil dari penjualannya selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Selain itu Hery menambahkan, dalam periode Agustus – September dari tanggal 22 Agustus sampai tanggal 2 September melaksanakan kegiatan operasi tumpas narkoba Semeru Tahun 2022,” jelasnya.

Lebih jauh Hery menyampaikan, kegiatan operasi tersebut mendapatkan 24 perkara dengan jumlah tersangka 26 orang, satu diantaranya perempuan dengan barang bukti untuk narkoba 37,85 gram dan obat keras berbahaya ada 12.274 butir.

“Untuk peredaran narkoba kita lakukan pengamanan di TKPnya dari hasil pengembangan ada yang di wilayah Lumajang, Bondowoso dan Banyuwangi jadi tidak hanya di Jember untuk asal barang dari Madura,” bebernya.

Terhadap para pelaku kenakan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2, khusus untuk yang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup dan denda minimal 1,3 milyar dan maksimalnya 13 milyar rupiah.

“Pelaku peredaran obat keras berbahaya kenakan pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah,” pungkasnya. (Rozaq)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

BACA JUGA  PT Perikanan Indonesia bersama Stakeholder Perikanan Salurkan Beasiswa ke Anak Nelayan Berprestasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!