oleh

Jam Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice dari Kejari Sampang, Tsk Mustofa Bin Misden

Jakarta _ indeks.co.id — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka MUSTOFA Bin MISDEN yang disangka melanggar Pasal 49 huruf (a) Jo Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus posisi singkat:
Tersangka telah menelantarkan keluarganya sebagaimana yang masuk dalam kualifikasi  pidana kekerasan dalam rumah tangga pasca putusan Pengadilan Agama tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan bulan maret 2021 tersangka tidak membayar sejumlah uang sebagaimana amar Putusan Pengadilan Agama Sampang Nomor 053/Pdt.G/2021/PA.Sampang tersebut dan tersangka juga belum mengucapkan ikrar talak kepada saksi SIYAMAH (istri tersangka yang dinikahi tersangka sejak 09 Desember 2016)  di Pengadilan Agama Sampang.

Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tersangka yang hanya sebagai tukang kikir/menajamkan mata gergaji kayu  tidak sanggup secara ekonomi karena penghasilan yang tidak menentu sehingga tidak bisa melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar nafkah Madiyah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), nafkah Idah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan nafkah anak tiap bulan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) serta nafkah Mut’ah Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)  dalam tenggang waktu selama 6 (enam) bulan sejak Putusan tersebut.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 12 Januari 2022 (RJ-7);
Jaksa sebagai Fasilitator telah mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.

BACA JUGA  Wakili Kolaka Timur, Desa Pamburea Dikunjungi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 26 Januari 2022.
Masyarakat merespon positif.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam penyampian ekspose sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Sampang beserta jajarannya karena proses penyelesian perkara melalui restorative justice dari Kejaksaan Negeri Sampang yang menjunjung nilai-nilai humanis, kecermatan Jaksa yang menyangkut hal-hal yang sangat privasi, itu yang diharapakan pimpinan sehingga jaksa lebih humanis artinya kejaksaan tidak lagi berpikir legalitas formil, dan inilah penyelesaian terbaik saat ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1).

Jakarta, 19 Januari 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *