ISTANA MERDEKAJAKARTANasionalPRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan, Bahas Rekomendasi Usulan Gelar Pahlawan Nasional 2026

106
×

Presiden Prabowo Terima Menteri Kebudayaan, Bahas Rekomendasi Usulan Gelar Pahlawan Nasional 2026

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026. Foto: BPMI Setpres/Istimewa
Dengarkan Berita

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kebudayaan menyampaikan hasil rekomendasi Dewan GTK yang telah melalui serangkaian proses penelitian dan pengkajian secara berjenjang.

JAKARTA, INDEKS.co.id — Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026. Pertemuan tersebut membahas rekomendasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) terkait usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada sejumlah tokoh bangsa dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kebudayaan menyampaikan hasil rekomendasi Dewan GTK yang telah melalui serangkaian proses penelitian dan pengkajian secara berjenjang. Mulai dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat kabupaten/kota dan provinsi, hingga Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial.

Selanjutnya, hasil penelitian dan pengkajian tersebut juga dibahas dalam sidang Dewan GTK sebelum disampaikan kepada Presiden sebagai rekomendasi. Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui dalam proses pengusulan pemberian gelar Pahlawan Nasional.

Penyampaian rekomendasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme negara dalam proses pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh yang dinilai memiliki jasa dan pengabdian bagi bangsa dan negara.

Melalui proses tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, persatuan, dan pengabdian kepada bangsa sebagai bagian dari perjalanan Indonesia menuju masa depan. (BPMI Setpres)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!