SOPPENG, INDEKS.co.id– Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi prinsip utama yang harus dipegang setiap aparatur pemerintah desa agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Firman, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Prioritas Pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang digelar Pemerintah Kecamatan Ganra dan Lilirilau di Aula Kantor Desa Ganra, Kabupaten Soppeng, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan bertema *“Prioritas Pemanfaatan Penggunaan DD dan ADD Pemerintah Desa Se-Kecamatan Ganra dan Lilirilau”* tersebut menjadi ruang penguatan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Iptu Firman menegaskan bahwa aparat penegak hukum, baik Polri melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) maupun Kejaksaan melalui bidang tindak pidana khusus, memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara.
Ia mengingatkan, setiap indikasi penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, maupun penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat berimplikasi pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polri dan Kejaksaan aktif mengawasi pengelolaan keuangan desa. Jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan yang merugikan keuangan negara, kami tidak segan untuk memproses secara hukum,” tegas Iptu Firman.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala desa dan perangkatnya tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap program pembangunan dilaksanakan secara terbuka, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya meminta seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar senantiasa transparan, akuntabel, dan selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Soppeng,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dan ADD.

Menurutnya, anggaran yang dialokasikan pemerintah harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau mengejar realisasi anggaran.
“Manfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, serta selalu berpedoman pada aturan, petunjuk teknis (juknis), dan alokasi dana yang telah ditetapkan,” pesan AKBP Hari Budiyanto.
Bimtek tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, Kanit Tipidkor Polres Soppeng Ipda Udiyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), unsur pimpinan kecamatan, serta seluruh kepala desa dan perangkat desa dari Kecamatan Ganra dan Lilirilau.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa semakin memahami regulasi dan mekanisme pengelolaan keuangan desa, sekaligus memperkuat komitmen mencegah penyimpangan anggaran.
Sebab, Dana Desa dan ADD merupakan instrumen pembangunan yang bersumber dari keuangan negara. Setiap rupiah yang dialokasikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(Tim)
Editor/Publisher : Andi Jumawi
















