PALOPO, INDEKS.co.id — Dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap mahasiswa saat menyampaikan aspirasi di Kantor Perumda Tirta Mangkaluku (PDAM) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada 2–3 November 2026, menuai kecaman keras dari Departemen Perempuan Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sulawesi Tenggara (EW-LMND Sultra).
Kecaman tersebut mencuat setelah salah satu korban yang diduga mengalami kekerasan fisik diketahui merupakan Kader Kartini LMND Palopo. Tidak hanya itu, sejumlah kader LMND lainnya juga dilaporkan mengalami dugaan kekerasan dalam insiden tersebut.
Departemen Perempuan EW-LMND Sultra menilai peristiwa ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut dua persoalan mendasar sekaligus, yakni perlindungan hak perempuan dan jaminan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Aksi yang melibatkan Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya, Aliansi Gerakan Mahasiswa Kota Palopo, serta Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Palopo tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa terkait persoalan pelayanan publik.
Sejumlah tuntutan yang disuarakan di antaranya perbaikan pelayanan air bersih, transparansi tagihan pelanggan, serta evaluasi jajaran direksi PDAM Tirta Mangkaluku.
Namun, penyampaian aspirasi tersebut justru diwarnai dugaan tindakan represif dan kekerasan fisik terhadap massa aksi. Dugaan insiden ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap hak demokrasi serta jaminan keamanan bagi warga yang menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik.
Departemen Perempuan EW-LMND Sultra menegaskan, demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dilindungi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia.
Karena itu, kritik dan tuntutan masyarakat tidak semestinya direspons dengan intimidasi maupun kekerasan. Setiap pihak yang terlibat dalam pengamanan maupun pengelolaan pelayanan publik wajib menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Terlebih, ketika perempuan diduga menjadi korban, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Perempuan memiliki hak yang sama untuk berorganisasi, menyampaikan pendapat, serta terlibat aktif dalam perjuangan sosial dan politik tanpa ancaman kekerasan.
Departemen Perempuan EW-LMND Sultra, Ayu Cahyani, menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap perempuan yang sedang menjalankan hak demokratisnya.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan kekerasan terhadap Kader Kartini LMND Palopo. Perempuan bukan objek pelampiasan kemarahan, bukan pula pihak yang boleh diintimidasi ketika sedang memperjuangkan kepentingan rakyat. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap perempuan, terlebih terhadap mereka yang sedang menggunakan hak demokratisnya untuk menyampaikan aspirasi,” tegas Ayu Cahyani, Rabu 4 November 2026 yang disampaikannya kepada awak media INDEKS.co.id.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan dalam peristiwa tersebut tidak hanya dialami Kader Kartini LMND Palopo. Sejumlah kader LMND lainnya juga disebut mengalami tindakan serupa.
Menurut Ayu, insiden tersebut tidak semestinya dipersempit menjadi persoalan antara massa aksi dan pihak PDAM Tirta Mangkaluku. Lebih jauh, peristiwa ini menyangkut bagaimana kebebasan berpendapat dihormati, hak perempuan dilindungi, dan keamanan mahasiswa dijamin ketika menyampaikan aspirasi.
“Ketika seorang Kader Kartini LMND mengalami kekerasan saat menjalankan hak demokratisnya, maka kita sedang dihadapkan pada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana ruang demokrasi dan perlindungan terhadap perempuan dijalankan. Kami tidak ingin kekerasan semacam ini menjadi sesuatu yang dinormalisasi atau dianggap sebagai risiko biasa bagi perempuan yang berjuang,” lanjutnya.
Atas dugaan insiden tersebut, Departemen Perempuan EW-LMND Sultra mendesak Polres Palopo segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
Polisi diminta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penegakan hukum, perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian utama. Kepolisian diminta memastikan korban memperoleh pendampingan, akses pemeriksaan medis apabila diperlukan, serta jaminan bebas dari intimidasi maupun tekanan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Departemen Perempuan EW-LMND Sultra juga menyerukan kepada seluruh Kader Kartini LMND, khususnya di Sulawesi Tenggara, untuk memperkuat solidaritas dan persatuan dalam melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Kami ingin menegaskan bahwa perjuangan perempuan untuk menyuarakan keadilan tidak boleh dibalas dengan kekerasan. Jangan biarkan perempuan takut bersuara, jangan biarkan Kader Kartini LMND yang menjadi korban menghadapi persoalan ini sendirian. Solidaritas adalah bentuk keberpihakan kita terhadap sesama perempuan dan terhadap nilai-nilai demokrasi,” tutup Ayu Cahyani.
Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada kecaman dan pernyataan sikap. Penelusuran fakta secara terbuka, perlindungan terhadap korban, serta proses hukum yang objektif menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa ruang demokrasi tidak berubah menjadi ruang intimidasi.
Sebab, kritik terhadap pelayanan publik merupakan bagian dari kontrol masyarakat. Perbedaan pendapat harus dijawab dengan dialog dan pertanggungjawaban, bukan dengan kekerasan.(Tim)
Editor/Publisher : Andi Jumawi
















