HUKUMKabupaten SoppengNasionalTIPIKOR

Kejari Soppeng Sita 3 Excavator Bantuan Kementan, Dugaan Korupsi Aset Negara Periode 2018–2026 Diusut

427
×

Kejari Soppeng Sita 3 Excavator Bantuan Kementan, Dugaan Korupsi Aset Negara Periode 2018–2026 Diusut

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Rabu 14 Oktober 2026

SOPPENG, INDEKS.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menyita tiga unit excavator yang merupakan aset Kementerian Pertanian (Kementan) dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan aset negara di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Penyitaan yang dilakukan pada Selasa (13/10/2026) tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang mencakup periode 2018 hingga 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan barang yang berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung proses pembuktian hukum.

Penyitaan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Soppeng, Widyatmoko, S.H., M.H., bersama Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Reza Murti, S.H., M.H., serta jajaran terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan aset yang bersumber dari program pemerintah.

“Penyitaan excavator yang merupakan bantuan dari kementerian ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa aset yang berasal dari program pemerintah digunakan sesuai dengan peruntukannya. Kami berkomitmen untuk mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Penyitaan tiga unit excavator tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan aset pemerintah di Kabupaten Soppeng. Penyidik perlu menelusuri riwayat pengadaan atau penyaluran aset, status kepemilikan, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, hingga pemanfaatannya selama periode yang tengah diselidiki.

Aspek pengawasan juga menjadi hal penting untuk ditelusuri guna memastikan apakah aset tersebut digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyitaan merupakan salah satu langkah penyidikan untuk mengamankan barang yang berkaitan dengan perkara. Namun, proses hukum selanjutnya tetap membutuhkan pembuktian mengenai dugaan perbuatan melawan hukum, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.

Kejelasan mengenai status ketiga excavator tersebut juga menjadi perhatian publik, termasuk bagaimana aset itu dikelola dan diawasi selama ini serta apakah pemanfaatannya telah sesuai dengan tujuan program pemerintah.

Kejari Soppeng menyatakan penanganan perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan profesionalitas, kehati-hatian, dan prinsip akuntabilitas.

Pengusutan perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pengelolaan aset negara sekaligus memastikan setiap fasilitas yang bersumber dari anggaran atau program pemerintah dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perkara tersebut tetap merupakan dugaan tindak pidana korupsi. Asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati terhadap seluruh pihak yang mungkin terkait dalam proses penyidikan.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!