HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalTIPIKOR

Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel 2017–2020

85
×

Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel 2017–2020

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Pada Rabu (14/10/2026), tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang berasal dari PT CNI.

Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial AC dan TTR. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah ditangani.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel pada kurun waktu 2017 hingga 2020.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap kedua saksi maupun sejauh mana keterangan mereka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Keterangan resmi mengenai pemeriksaan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Pemeriksaan terhadap dua saksi dari PT CNI ini menambah rangkaian langkah penyidik dalam mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses pembuktian yang dilakukan penyidik.

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!