JAKARTA, INDEKS.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (13/10/2026).
Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. KPK menduga perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk penggunaan anggaran yang menjadi objek penyelidikan.
“Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata Budi di Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
KPK belum memerinci jenis pengadaan maupun penanganan bencana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Rincian lebih lanjut, termasuk konstruksi perkara, akan disampaikan setelah proses pendalaman dilakukan.
“Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Namun, rincian mengenai asal-usul dan keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan tindak pidana masih menunggu penjelasan resmi KPK.
Para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku pada saat peristiwa, KPK memiliki waktu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
Penetapan status hukum tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran, terutama karena dana siap pakai untuk kebencanaan diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana yang memerlukan respons cepat.
Menanggapi operasi tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Lembaga itu juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pemeriksaan.
Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Ia menambahkan, BNPB siap memberikan data dan akses informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum. BNPB juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana penanggulangan bencana. Transparansi pengelolaan anggaran tersebut penting untuk memastikan setiap dana yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















