SOPPENG, INDEKS.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menaikkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan aset Kementerian Pertanian berupa alat mesin pertanian (Alsintan) jenis excavator ke tahap penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan penguasaan excavator bantuan pemerintah yang berada di Kabupaten Soppeng dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.
Kepastian peningkatan status penanganan perkara itu disampaikan Kejari Soppeng Sulta D Sitohang, S.H.,M.H dalam press release, Selasa (15/9/2026).
Kejaksaan menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Temuan tersebut menjadi dasar untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam kronologi awal yang disampaikan, bantuan alat mesin pertanian berupa excavator semestinya dikelola dan dimanfaatkan untuk mendukung program pertanian, khususnya dalam meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan petani.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan pengalihan penguasaan alat kepada individu atau kelompok tertentu yang kemudian memperoleh keuntungan dari penguasaan maupun pemanfaatan unit tersebut.
Kejari Soppeng mencatat sedikitnya lima unit excavator diduga dikuasai dan dinikmati oleh individu atau kelompok tertentu.
Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat program bantuan pemerintah.
“Dampak nyata dari dugaan penyimpangan tersebut yaitu masyarakat tidak menikmati bantuan yang seharusnya meningkatkan produktivitas pertanian dan pelayanan publik oleh pemerintah,” demikian disampaikan Kejari Soppeng dalam keterangan Persnya.
Kejaksaan mengungkap sejumlah dugaan bentuk penyimpangan dalam pengelolaan excavator tersebut. Di antaranya, penyaluran alat yang diduga tidak sesuai prosedur resmi, penyerahan tanpa dilengkapi dokumen serah terima yang sah, hingga pengalihan alat kepada pihak yang sebelumnya tidak mengajukan permohonan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyewaan alat untuk kepentingan pribadi, ujarnya.
Saat ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Soppeng akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi dan memenuhi alat bukti.
Penyidikan tersebut dilakukan untuk membuat perkara menjadi terang, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, jelas Sulta D Sitohang.
Kejaksaan menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara ini disebut sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap perkara yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat.
Kejaksaan juga menekankan pentingnya pencegahan kebocoran anggaran serta optimalisasi pemulihan dan penyelamatan kerugian negara.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Soppeng menyatakan akan menangani perkara tersebut dengan mengedepankan integritas, keadilan dan pendekatan humanis.
Kejaksaan berharap proses penyidikan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan para petani yang selama ini menunggu agar bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan awal.
“Demi keadilan bagi masyarakat banyak dan demi marwah penyelenggaraan negara yang bersih, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Soppeng akan melaksanakan kegiatan penyidikan dengan berintegritas, adil dan humanis,” demikian pernyataan Kejari Soppeng.
Penyidikan perkara ini masih berlangsung. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.(Tim)
Editor/Publisher : Andi Jumawi
















