BKSDAHUKUMLAMPUNGNasional

Selamat dari Penyelundupan, 977 Burung Bernapas Bebas di Register III Gunung Rajabasa

343
×

Selamat dari Penyelundupan, 977 Burung Bernapas Bebas di Register III Gunung Rajabasa

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

LAMPUNG, INDEKS.CO.ID – Sebanyak 977 ekor burung berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan dan dilepasliarkan di kawasan Register III Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Kamis (17/7/2026).

Ratusan burung tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Lampung) bersama aparat penegak hukum. Satwa-satwa itu kemudian dikembalikan ke habitat alaminya sebagai bagian dari upaya pelestarian keanekaragaman hayati.

Kepala Karantina Lampung, Kostan, mengatakan pelepasliaran dilakukan setelah seluruh burung dipastikan dalam kondisi sehat dan layak untuk kembali ke alam.

“Sebanyak 977 ekor burung berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan. Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, seluruh satwa dilepasliarkan di Register III Gunung Rajabasa,” ujarnya.

Menurut Kostan, penyelundupan satwa liar tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem. Perdagangan ilegal satwa dapat memicu penurunan populasi di alam, mengganggu keseimbangan lingkungan, bahkan meningkatkan risiko penyebaran penyakit.

Ia menjelaskan, banyak satwa yang diperdagangkan secara ilegal mengalami stres, cedera, hingga kematian akibat proses pengangkutan yang tidak memenuhi standar kesejahteraan hewan.

Pelepasliaran dilakukan melalui kolaborasi Karantina Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, Kepolisian Resor Lampung Selatan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Bengkulu-Lampung, P. C. S. KSKP Bakauheni, mengatakan sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penyelamatan satwa liar dari praktik perdagangan ilegal.

Ia menegaskan bahwa pelepasliaran merupakan langkah penting untuk mengembalikan fungsi ekologis satwa di habitat aslinya sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.

Sementara itu, Kepala Karantina Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melindungi satwa liar dengan tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa yang berasal dari alam tanpa izin. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai perdagangan ilegal dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.(Tim)

Editor/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!