19 Februari 2026
Sidoarjo (INDEKS) — Terpidana perkara pidana khusus, Agung Wibowo, mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui Jaksa Penuntut Umum Budhi Cahyono.
Permohonan tersebut diajukan menyusul putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda tertanggal 5 Mei 2025 juncto Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby tertanggal 7 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
BACA JUGA :
Dalam surat permohonannya tertanggal 30 Desember 2025, Agung Wibowo menyampaikan bahwa dirinya saat ini tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Permohonan PK tersebut telah diterima secara resmi sebagaimana tercantum dalam Akta Penerimaan Permohonan PK Nomor 32/Akta Pid.PK/2025/PN.Sda tertanggal 3 Desember 2025.
Sebelumnya, pemohon juga telah mengajukan permohonan penangguhan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo. Namun, berdasarkan surat tanggapan Nomor 2564/KPN.W.14.U8/HK.01/XII/2025 tertanggal 4 Desember 2025, disebutkan bahwa kewenangan pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berada pada jaksa sesuai Pasal 270 KUHAP.
Dasar Hukum Permohonan
Dalam suratnya, pemohon mendasarkan permohonan pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian dan perlindungan hukum yang adil, Pasal 268 KUHAP mengenai hak terpidana mengajukan PK, serta Pasal 270 KUHAP terkait kewenangan jaksa dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
BACA JUGA :
Selain itu, pemohon juga mengutip doktrin hukum pidana dari M. Yahya Harahap yang menyatakan bahwa permohonan PK dengan alasan kuat dapat menjadi dasar permohonan penangguhan eksekusi demi asas keadilan dan kemanusiaan.
Alasan Medis
Dalam permohonan tersebut, Agung Wibowo menyatakan menderita penyakit jantung kronis yang dinilai mengancam jiwa. Ia mengklaim memiliki riwayat gagal jantung, penyumbatan arteri koroner, serta fungsi jantung (ejection fraction) sebesar 32,9 persen berdasarkan hasil pemeriksaan echocardiography.
Pemohon juga melampirkan rekam medis dari RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo yang disebut merekomendasikan perawatan intensif di rumah. Ia menyatakan telah menjalani pembantaran sebanyak 13 kali dan pemeriksaan EKG sebanyak 15 kali.
Menurut pemohon, pelaksanaan eksekusi dalam kondisi kesehatan saat ini berisiko menimbulkan keadaan darurat medis hingga kematian.
Jaminan Keluarga
Dalam surat tersebut, pemohon menyatakan kesanggupan untuk tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta bersedia memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Sejumlah anggota keluarga disebutkan bertindak sebagai penjamin.
Pemohon meminta agar Kejari Sidoarjo mengabulkan penangguhan pelaksanaan putusan hingga terdapat putusan PK yang berkekuatan hukum tetap, serta memberikan izin menjalani perawatan medis intensif di rumah dengan pengawasan keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait permohonan tersebut.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















