HUKUMJAWA TIMURNasionalSidoarjo

Agung Wibowo Soroti Delapan Kejanggalan Jawaban Kejari Sidoarjo Terkait Permohonan Penangguhan Eksekusi

51
×

Agung Wibowo Soroti Delapan Kejanggalan Jawaban Kejari Sidoarjo Terkait Permohonan Penangguhan Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SIDOARJO (INDEKS) – Agung Wibowo menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat jawaban Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan tertanggal 2 Februari 2026.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Sidoarjo, pihak pemohon menyebut terdapat delapan kesalahan dan kelalaian dalam jawaban Kejari Sidoarjo, khususnya yang ditujukan kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum).

BACA JUGA :

Menurut Agung Wibowo, kesalahan pertama berkaitan dengan pencantuman nomor surat permohonan penangguhan pelaksanaan putusan yang diajukan oleh terpidana Agung Wibowo.

Kedua, terdapat kekeliruan dalam penjelasan mengenai pihak yang mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam surat tersebut disebutkan seolah-olah terpidana sebagai pemohon banding, padahal yang mengajukan banding adalah Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA :

“Fakta hukum menunjukkan bahwa pemohon banding adalah JPU, bukan klien kami,” demikian keterangan Agung Wibowo.

Ketiga, Agung Wibowo juga menilai terdapat ketidaktepatan dalam pencantuman tanggal putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, yang dinilai berpotensi menimbulkan kekeliruan administratif.

Keempat, disebutkan pula adanya kekeliruan pada nomor register Akta Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana.

Selain aspek administratif, Agung Wibowo menyoroti substansi pertimbangan. Poin kelima menyangkut tidak diperhatikannya kondisi kesehatan terpidana sebagaimana tertuang dalam resume medis yang telah dilampirkan dalam permohonan penangguhan.

BACA JUGA :

Menurut mereka, dokumen medis tersebut menunjukkan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian serius dan pemulihan, namun tidak secara komprehensif dipertimbangkan dalam jawaban Kejari.

Poin keenam, kuasa hukum menyatakan Kejari Sidoarjo tidak mengindahkan penegasan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 4 Desember 2026 yang menyebut kewenangan pemberian penetapan penangguhan pelaksanaan putusan berada pada jaksa, merujuk Pasal 270 KUHAP.

“Pasal 270 KUHAP menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa. Artinya, kewenangan eksekusi sekaligus pertimbangan penangguhan berada pada institusi kejaksaan,” ujarnya.

Ketujuh, pemohon menilai Kejari belum mempertimbangkan sejumlah dasar hukum lain yang relevan, di antaranya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait kepastian dan perlindungan hukum, Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Pasal 268 KUHAP mengenai hak terpidana mengajukan PK.

BACA JUGA : 

Kuasa hukum juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 terkait standar kesehatan narapidana, serta doktrin M. Yahya Harahap dalam KUHAP Jilid II yang menyebut permohonan PK dengan alasan kuat dapat menjadi dasar penangguhan eksekusi demi asas keadilan dan kemanusiaan.

Poin kedelapan, pihak keluarga disebut telah memberikan jaminan sebagai penanggung jawab selama masa penangguhan, guna memastikan keamanan dan keselamatan terpidana dalam menjalani pemulihan kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait tanggapan atas sejumlah keberatan tersebut.

Agung Wibowo berharap permohonan penangguhan pelaksanaan putusan dapat dipertimbangkan secara objektif dengan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanusiaan.(Tim)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Kapolri Dianugerahi Tokoh Transformasi Pelayanan Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!