Jum’at 30 Januari 2026
SOPPENG (INDEKS) — Proses hukum peristiwa yang menimpa Rusman seorang Aparat Sipil Negara (ASN) pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan pada 24 Desember 2025 lalu hingga kini belum diketahui sampai dimana prosesnya, pasalnya Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodi Ramaputra bungkam kepada awak media saat di konfirmasi.
BERITA TERKINI :
Kejadian yang menggemparkan publik di Kabupaten Soppeng khususnya dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada umumnya berdasarkan pengakuan Rusman adalah dugaan penganiayaan yang ditudingkan kepada AMF (Oknum) anggota DPRD Soppeng periode 2024-2029.
Rusman sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 28 Desember 2025. Namun perkembangan kasus tersebut hingga kini belum diketahui karena Kasat Reskrim Polres Soppeng justru tertutup dengan awak media, bahkan sengaja memblokir komunikasi Via WhattsApp dan telepon awak media INDEKS sehingga kejadian ini dianggap bahwa Kasat Reskrim Polres Soppeng terkesan menutupi kasus ini, karena tak mau dengan tegas menyampaikan sampai dimana Proses hukum tersebut.
BERITA TERKINI :
Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan Via Chat WhattsApp tak bisa tembus karena nomor awak media di blokir. Hal ini sudah di sampaikan kepada Wakapolres Soppeng Kompol Sudarman, agar Blokir tersebut dibuka, akan tetapi hingga berita ini diterbitkan blokir belum dibuka. Sehingga informasi perkembangan kasus yang dilaporkan oleh Rusman tak dapat di akses oleh awak media.
BERITA TERKINI :
Kepada Bapak Kapolda Sulsel dan Pimpinan Polri untuk memberikan perhatian khsusus terkait kasus ini, mengingat di tengah upaya dilakukannya Reformasi Polri justru ada oknum Polisi yang tak bisa bekerjasama baik dalam hal pemberian informasi kepada publik melalui media yang resmi, sehingga kecurigaan terus mengalir, ada apa dengan Kasat Reskrim Polres Soppeng, kenapa nomor telpon awak media harus di Blokir, bukankah seorang anggota Polri harus bertindak PREdiktif, responsIBilitas, dan transparanSI berkeadilan (PRESISI).(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















