JAKARTA (INDEKS.co.id) – 20 Januari 2026 _ Pemerintah menegaskan komitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA), khususnya di kawasan hutan dan konservasi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang bertugas melakukan audit serta pemeriksaan terhadap kegiatan usaha di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Dalam satu tahun masa kerjanya, Satgas PKH mencatat capaian signifikan dengan menertibkan dan menguasai kembali lahan perkebunan kelapa sawit seluas 4,09 juta hektare yang berada di dalam kawasan hutan.
Dari luasan tersebut, pemerintah menetapkan sekitar 900 ribu hektare untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna mendukung pelestarian keanekaragaman hayati. Salah satu fokus pemulihan dilakukan di Taman Nasional Tesso Nilo dengan cakupan area 81.793 hektare.
Selain penertiban lahan, Satgas PKH juga mempercepat proses audit di sejumlah wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi, yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, sebagai bagian dari upaya mitigasi dan pemulihan lingkungan.
Perkembangan penertiban tersebut dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London pada Senin (19/1). Rapat membahas hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Berdasarkan laporan itu, Presiden memutuskan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Selain itu, pencabutan izin juga diberlakukan terhadap enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Pemerintah menegaskan akan terus konsisten melakukan penertiban agar seluruh kegiatan usaha berbasis SDA berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diambil untuk melindungi kepentingan nasional serta mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















