HUKUMKabupaten SoppengNasionalSALAM REDAKSI

Derap Hukum : Kasus Rusman Uji Akuntabilitas Penegakan Hukum di Soppeng

12561
×

Derap Hukum : Kasus Rusman Uji Akuntabilitas Penegakan Hukum di Soppeng

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SALAM REDAKSI Oleh : Andi Jumawi Pemimpin Redaksi

Soppeng 16 Januari 2026

SOPPENG (INDEKS.co.id) — Waktu terus berjalan, namun kejelasan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rusman, Aparatur Sipil Negara (ASN) di BKPSDM Kabupaten Soppeng, justru terkesan berjalan di tempat. Sejak laporan resmi dilayangkan ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025, hingga kini 16 Januari 2026, belum ada penjelasan tegas mengenai sejauh mana proses penyidikan berlangsung.

Dalam sistem peradilan pidana, waktu bukan sekadar hitungan hari. Ia berkaitan langsung dengan hak korban atas kepastian hukum dan kewajiban negara dalam menjamin rasa keadilan. Karena itu, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana namun mendasar: apakah terlapor berinisial AMF sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Soppeng, atau belum sama sekali?

Sayangnya, jawaban yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, sejauh ini belum menjawab inti persoalan tersebut. Pernyataan yang disampaikan masih bersifat umum dan normatif, tanpa penjelasan konkret mengenai tahapan penanganan perkara. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa proses hukum berlangsung tanpa garis waktu yang jelas.

Perlu dipahami, keterbukaan informasi dalam penanganan perkara bukanlah bentuk tekanan terhadap penyidik, melainkan bagian dari prinsip good governance dalam penegakan hukum. Masyarakat tidak menuntut hasil instan, tetapi berhak mengetahui apakah prosedur dasar—seperti pemanggilan dan pemeriksaan terlapor—telah dijalankan sesuai aturan.

Dalam praktik penegakan hukum yang sehat, komunikasi institusional memiliki peran penting untuk mencegah spekulasi dan kecurigaan publik. Ketika informasi minim, ruang tafsir publik justru melebar. Ini bukan kondisi ideal bagi institusi penegak hukum yang sedang membangun kepercayaan.

Kasus Rusman juga patut dilihat sebagai momentum edukasi hukum. Laporan pidana bukan sekadar administrasi yang “diterima”, melainkan awal dari serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang terukur. Transparansi mengenai progres perkara adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus institusional kepada korban dan masyarakat.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece, Kabareskrim Polri: Sedang Didalami

Tidak kalah penting, posisi Rusman sebagai ASN menegaskan bahwa hukum seharusnya berdiri setara bagi setiap warga negara, tanpa memandang jabatan, relasi, maupun status sosial pihak-pihak yang terlibat. Ketika kejelasan tertunda, yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga integritas sistem hukum itu sendiri.

Kritik yang disampaikan publik hari ini sejatinya adalah harapan. Harapan agar Polres Soppeng menunjukkan langkah nyata melalui penjelasan terbuka dan tindakan prosedural yang jelas. Kepastian apakah terlapor telah diperiksa adalah awal dari pemulihan kepercayaan tersebut.

Hukum yang baik bukan hanya ditegakkan, tetapi juga dijelaskan. Dan penegakan hukum yang akuntabel selalu dimulai dari kejelasan proses, bukan dari keheningan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!