Hukum & KriminalKabupaten SoppengNasionalPOLDA SULSELPOLRES SOPPENG

Keterangan Kasat Reskrim Polres Soppeng Dinilai Belum Transparan dalam Penanganan Kasus Rusman

2744
×

Keterangan Kasat Reskrim Polres Soppeng Dinilai Belum Transparan dalam Penanganan Kasus Rusman

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG (INDEKS.CO.ID) — Penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman yang menimpa Rusman, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kian menjadi sorotan publik. Kasus yang dilaporkan sejak 28 Desember 2025 itu dinilai belum menunjukkan kejelasan arah penanganan, khususnya terkait status pemeriksaan pihak terlapor.

BERITA TERKINI :

Mengacu pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki mandat konstitusional untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi, melayani, dan menegakkan hukum. Prinsip tersebut menuntut adanya keterbukaan, profesionalisme, dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.

Namun dalam perkara Rusman, publik menilai transparansi penanganan belum terpenuhi. Hingga Rabu (14/1/2026), belum diperoleh keterangan yang tegas apakah terlapor berinisial AMF telah diperiksa, dimintai keterangan, atau setidaknya diklarifikasi oleh penyidik Polres Soppeng.

BERITA TERKINI :

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie sebelumnya menyatakan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan bahwa pelapor serta saksi-saksi telah diperiksa. Namun, ketika ditanya secara spesifik mengenai status pemeriksaan terlapor, AKP Dodie hanya menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan pendalaman masih berjalan, tanpa memberikan jawaban eksplisit apakah AMF sudah dipanggil atau diperiksa.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, Rusman selaku pelapor sekaligus korban disebut telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ketimpangan informasi ini memunculkan persepsi bahwa penanganan perkara belum sepenuhnya terbuka dan seimbang.

BERITA TERKINI :

Sejumlah pertanyaan lanjutan yang diajukan kepada pihak kepolisian juga belum dijawab secara rinci, sehingga menyulitkan upaya publik dan media untuk memperoleh gambaran utuh mengenai progres perkara tersebut. Minimnya detail yang disampaikan kian memperkuat kesan tertutupnya informasi terkait penanganan kasus ini.

Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Polres Soppeng guna memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif, adil, dan sesuai dengan amanat konstitusi, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.(Tim)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Setelah 33 Tahun Indonesia Kembali Raih Penghargaan Kependudukan dari PBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!