Soppeng, 5 Januari 2025
Soppeng, (INDEKS.CO.ID) — Pernyataan kuasa hukum terlapor, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid, yang menyebut siap menempuh jalur hukum apabila upaya perdamaian ditolak, justru menuai kritik keras dari pihak korban. Tim kuasa hukum korban menilai narasi “penyelesaian secara bijak” yang disampaikan tersebut tidak berdiri di atas itikad baik, melainkan sarat tekanan dan nuansa pengancaman terhadap pelapor.
Alih-alih meredakan persoalan, pernyataan tersebut dinilai memperlihatkan relasi kuasa yang timpang, di mana korban justeru ditempatkan pada posisi tertekan: menerima perdamaian atau menghadapi konsekuensi hukum. Dalam konteks ini, ajakan damai tidak lagi tampak sebagai jalan etis, melainkan instrumen tekanan dari pejabat publik terhadap warga.
“Pernyataan seperti itu justru tidak menunjukkan sikap bijak. Mengajak berdamai tetapi disertai syarat dan ancaman proses hukum terhadap korban adalah kontradiktif. Ini bukan empati, melainkan sikap arogan pejabat publik,” tegas Firman, kuasa hukum korban.
Firman menekankan bahwa perkara ini tidak bisa direduksi sebagai konflik personal semata. Dugaan kekerasan yang menyeret Ketua DPRD Soppeng, menurutnya, menyentuh dimensi moral dan etik lembaga legislatif daerah. DPRD sebagai institusi representasi rakyat dinilai tercoreng, terlebih karena peristiwa semacam ini disebut belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah DPRD Soppeng.
“Sepanjang proses bergulir, tidak pernah ada pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada publik maupun kepada korban. Padahal korban dengan sadar menunggu itikad baik tersebut selama beberapa hari. Baru pada hari keempat setelah kejadian korban menempuh jalur hukum. Lantas korban dituduh tidak bijak, sementara terlapor tidak menunjukkan sikap tanggung jawab sebagai pejabat publik. Ini adalah contoh perilaku yang buruk,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum korban juga menilai dalih bahwa tindakan terlapor dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi kedewanan sebagai argumentasi yang menyesatkan dan berbahaya. Kekerasan fisik, apa pun alasannya, tidak pernah menjadi bagian dari fungsi pengawasan atau representasi politik.
“Apakah menendang, melempar kursi, hingga menyebabkan korban terluka dapat disebut sebagai sikap etis, sopan, dan profesional? Kami serahkan sepenuhnya kepada publik untuk menilai,” ujarnya.
Di tengah sorotan publik yang semakin luas, Firman menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum akan berjalan objektif. Aparat penegak hukum diketahui telah memeriksa dua orang saksi, masing-masing berinisial AI dan AD, sebagai bagian dari penyelidikan perkara ini.
“Proses hukum ini kami yakini akan berjalan objektif dan menjawab harapan serta kegelisahan publik terhadap perilaku pejabat negara yang semestinya memberi teladan,” pungkas Firman.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















