Hukum & KriminalKAB.SOPPENGNasional

Kuasa Hukum Pemda Soppeng, Dua Alat Bukti Sudah Cukup dalam Hukum Acara Pidana

3773
×

Kuasa Hukum Pemda Soppeng, Dua Alat Bukti Sudah Cukup dalam Hukum Acara Pidana

Sebarkan artikel ini
FIRMANSYAH, SH Kuasa Hukum Pemda Soppeng. (Doc.Red*)
Listen to this article

SOPPENG (INDEKS.CO.ID) — Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dialami Rusman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng. Perkara tersebut saat ini tengah ditangani penyidik Polres Soppeng.

Kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, Firmansyah, SH, mengatakan pihaknya telah resmi ditunjuk oleh Bagian Hukum Pemda Soppeng untuk mendampingi dan mengawal proses hukum yang menimpa Rusman, aparatur sipil negara (ASN) BKPSDM Soppeng, terkait peristiwa yang terjadi pada 24 Desember 2025.

“Kami secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemda Soppeng untuk menangani kasus yang dialami Saudara Rusman. Saat ini proses hukum masih berjalan di Polres Soppeng,” kata Firmansyah kepada wartawan, di Kantor Bupati Soppeng, Jalan Salotungo, Kota Watansoppeng, Senin 5 Januari 2025.

Ia menjelaskan, tim kuasa hukum saat ini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan korban dan para saksi. Pihaknya juga menyatakan siap mendukung laporan korban guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan terbuka.

“Kami mendukung penuh laporan korban di Polres Soppeng. Proses ini bukan hanya menyangkut kepentingan korban, tetapi juga kepentingan lembaga, daerah, dan publik agar penegakan hukum dapat diketahui secara terbuka,” ujarnya.

Firmansyah menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari aparat penegak hukum, penyidik telah memeriksa dua orang saksi serta mengantongi bukti visum. Menurutnya, hal tersebut telah memenuhi unsur dua alat bukti sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

“Apabila dibutuhkan tambahan saksi, kami siap menyampaikannya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan, kasus tersebut memiliki dimensi kelembagaan karena diduga melibatkan pejabat publik. Oleh karena itu, penanganannya dinilai penting sebagai bagian dari penegakan etika dan hukum, terutama terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan pejabat negara.

BACA JUGA  Kapolri Tekankan Tangani Karhutla Harus Dengan Hati Bersih Dan Ikhlas

“Dalam prinsip negara hukum, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Apalagi peristiwa ini terjadi pada jam kerja korban. Penilaian mengenai kepatutan dan etika pejabat publik juga telah diatur dalam ketentuan kode etik DPRD,” ujarnya.

Terkait kondisi korban, Firmansyah menyampaikan bahwa Rusman masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

“Korban masih dalam kondisi syok dan trauma atas kejadian yang dialaminya,” kata dia.

Ia berharap masyarakat dapat menilai secara objektif peristiwa tersebut, khususnya terkait perilaku pejabat publik yang dinilai tidak semestinya terjadi dalam lingkungan pemerintahan.(**)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!