HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasional

Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun

43
×

Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.co.id — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan AL, Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing periode 2008–2025. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/10/2026), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah nilai yang semestinya, disertai manipulasi kode klasifikasi barang (Harmonized System/HS Code) dalam penjualan produk bubur kertas (pulp).

Kejagung menyebut, langkah penyidikan dilakukan setelah tim memeriksa 116 saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan pengadilan, serta meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa serta pulp.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, PT TPL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan. Perusahaan tersebut sebelumnya bernama PT IIU, yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983, sebelum berganti nama menjadi PT TPL Tbk pada 2001.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPL disebut melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP MMI Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR.

Penyidik menduga AL melakukan manipulasi kode klasifikasi produk. Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasarnya seharusnya masuk kategori Dissolving Pulp, diduga diubah klasifikasinya menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Dugaan manipulasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan penilaian kewajaran harga transaksi antarperusahaan dan pelaporan perpajakan.

Sebagai wajib pajak, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB), Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, menurut penyidik, pelaporan transaksi yang disampaikan tersangka diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kejagung juga mengungkap dugaan pemberian sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan terhadap transaksi perusahaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga pemeriksaan dan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak didasarkan pada program audit yang telah disusun.

Akibatnya, pemeriksa pajak disebut tidak melakukan pembandingan harga berdasarkan dokumen TP Doc dan SPT perusahaan maupun pengecekan kewajaran harga untuk memastikan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.

Dugaan perbuatan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani penyidik. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan pemeriksa pajak, akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan perbuatan AL bersama pihak lain yang terkait perkara tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Di sisi lain, Kejagung menyatakan telah melakukan langkah penyelamatan keuangan negara. Sebanyak Rp500 juta telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Meski demikian, nilai Rp500 juta tersebut masih jauh di bawah estimasi kerugian negara sekitar Rp2 triliun yang disampaikan penyidik. Penyetoran itu merupakan bagian dari langkah penyelamatan keuangan negara, bukan berarti seluruh kerugian yang diduga timbul telah dipulihkan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, AL disebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadapnya di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Setelah penangkapan, AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, AL disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menandai perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi yang berkaitan dengan transaksi perusahaan, pelaporan perpajakan, dan pengawasan fiskal.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi transaksi antarperusahaan terafiliasi serta independensi pemeriksaan pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan.

Meski demikian, seluruh dugaan terhadap tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. AL memiliki hak untuk membela diri dan tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!