HUKUMKENDARINasional

Polda Sultra Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik, Laporan Ruksamin Masuk Tahap Penyelidikan

64
×

Polda Sultra Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik, Laporan Ruksamin Masuk Tahap Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Dedi Ferianto, SH.,CMLC Kuasa Hukum Dari Kantor Hukum DF & Partners Law Firm. (Doc.Ist/Red)
Listen to this article

Kendari (INDEKS) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara memastikan laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terhadap seorang berinisial J, telah memasuki tahap penyelidikan.

Kuasa hukum pelapor, Dedi Ferianto, SH., CMLC, dari Kantor Hukum DF & Partners Law Firm, di Kendari, Jumat, mengatakan perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor:B/SP2HP/134/III/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026.

BACA JUGA :

“SP2HP tersebut telah kami terima pada Kamis (2/4) dari penyidik Polda Sultra,” kata Dedi.

Ia menjelaskan, penanganan laporan itu saat ini ditangani oleh penyidik Unit III Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sultra berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/304/III/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026.

Menurut dia, tim penyidik telah dibentuk untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan sejumlah langkah, antara lain klarifikasi terhadap saksi-saksi, koordinasi dengan ahli bahasa, serta melibatkan ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, kata dia, pihak kepolisian juga membuka ruang komunikasi dengan pelapor guna memastikan kelancaran proses penanganan perkara.

Dedi menambahkan, penanganan kasus tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA :

Polda Sulawesi Tenggara, lanjut dia, menegaskan proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, serta perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala melalui mekanisme SP2HP kepada pelapor.

Dedi berharap penyidik Polri dapat menjalankan proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia guna menemukan kebenaran materiil dalam perkara tersebut.

Ruksamin diketahui merupakan Bupati Konawe Utara selama dua periode.

Redaksi/Editor: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!