Jum’at 3 April 2026
Jakarta (INDEKS)– Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperjuangkan kepastian status dan hak anggotanya.
Permohonan audiensi yang diajukan pada Selasa (31/3) tersebut merupakan langkah organisasi dalam merespons kekhawatiran terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Ketua PPWI Herru Gama Yudha mengatakan, kekhawatiran akan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK paruh waktu kerap muncul di kalangan anggotanya, terutama yang bertugas di instansi pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, UU HKPD mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang direncanakan mulai berlaku pada 2027.
Namun demikian, Herru menilai kekhawatiran tersebut tidak berdasar apabila merujuk pada klasifikasi anggaran.
“Wacana PHK massal terhadap PPPK paruh waktu sangat tidak berdasar, karena penganggarannya masuk dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai,” ujarnya.
Menurut dia, jika pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD diterapkan, maka yang berpotensi terdampak justru aparatur sipil negara yang masuk dalam komponen belanja pegawai, seperti pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam kategori tersebut karena mekanisme penggajiannya berbeda.
Melalui audiensi tersebut, PPWI berharap pemerintah dan DPR dapat memberikan kejelasan kebijakan sekaligus perlindungan terhadap keberlangsungan status PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















