Hukum & KriminalKAB.KOLAKANasionalPolres Kolaka

Polres Kolaka Amankan Lima Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

34
×

Polres Kolaka Amankan Lima Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Rabu 1 April 2026

KOLAKA (INDEKS) — Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan lima terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi yang berlangsung pada Senin (30/3) dini hari.

Penindakan tersebut dipimpin oleh IPDA Hendra bersama tim, dengan lokasi penangkapan tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Kolaka. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.20 WITA di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. Selanjutnya, tim mengamankan terduga lainnya di Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa pada pukul 02.30 WITA.

Operasi berlanjut dengan penangkapan dua terduga lain di Kelurahan Lamokato sekitar pukul 04.10 WITA, serta satu terduga tambahan pada pukul 06.35 WITA di lokasi yang sama.

Dari hasil interogasi awal, para terduga mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Kolaka.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan yang tercatat di Polsek Pomalaa dengan nomor B/55/III/2026 tertanggal 14 Maret 2026.

Kasus bermula saat korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah dengan nomor polisi DT 3651 DF di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka. Peristiwa terjadi pada 1 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA saat korban memarkir kendaraan di depan kamar kos tanpa menggunakan kunci pengaman tambahan.

Saat korban hendak keluar kamar sekitar pukul 11.00 WITA, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor dari berbagai merek, yang diduga hasil tindak kejahatan. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi, termasuk wilayah Pomalaa, Tanggetada, hingga Kabupaten Bombana.

Selain itu, aparat juga masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari barang bukti lain yang diduga berada di wilayah Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, serta Kabupaten Kolaka Timur.

Kelima terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Kolaka menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain serta menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!