HUKUMKENDARINasionalPOLDA SULTRA

Keluarga Laporkan Dugaan Penganiayaan Berat atas Kematian M. Mudatsir ke Polda Sultra

61
×

Keluarga Laporkan Dugaan Penganiayaan Berat atas Kematian M. Mudatsir ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI
Listen to this article

KENDARI (INDEKS) — Kematian M. Mudatsir yang sebelumnya disebut sebagai kecelakaan lalu lintas masih menyisakan tanda tanya bagi pihak keluarga. Orang tua korban, Amrain, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat ke Polda Sulawesi Tenggara pada Rabu (4/3).

Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 13.00 Wita dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan.

Berdasarkan dokumen tanda terima laporan, perkara yang dilaporkan merujuk pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.

Amrain menyatakan keluarga menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak sesuai dengan dugaan kecelakaan tunggal.

“Kami melihat ada luka-luka yang menurut kami bukan ciri khas korban kecelakaan lalu lintas biasa. Karena itu kami yakin ini bukan murni kecelakaan, tetapi ada dugaan penganiayaan berat,” katanya.

Sebagai bagian dari laporan, keluarga melampirkan hasil visum et repertum serta tangkapan layar percakapan WhatsApp korban sebelum kejadian. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kerabat korban, Gerson, juga meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.

“Kami mohon kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kematian M. Mudatsir. Jangan sampai ada kesan ini hanya dianggap kecelakaan biasa. Jika memang ada unsur penganiayaan, harus diungkap secara terang,” ujarnya.

Menurut keluarga, kejelasan penyebab kematian penting untuk memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak yang ditinggalkan.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis alat bukti yang telah diserahkan pelapor. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil sementara penyelidikan kasus tersebut.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!